395 CPNS Kabupaten Serang Tahun 2019 Terima SK
SERANG,jejakbanten.com – Sebanyak 395 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kabupaten Serang menerima Surat Keputusan (SK). Mereka semua adalah rekrutmen tahun 2019 lalu.
“Ya, ini penyerahan SK CPNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang formasi 2019. Tadi saya sebutkan, jumlahnya ada 395 orang yang lulus dan satu orang dibatalkan. Alasannya, jurusannya tidak sesuai dia lulus. Di penyuluh pertanian,” papar Tatu kepada awak media, Selasa (2/1/2020).
Ia melanjutkan, tentunya CPNS yang lulus kemarin adalah orang-orang yang luar biasa, karena dari yang ikut ada 16.736 orang yang diterima 395 orang, artinya hanya 23 persen. “Dan saya menyampaikan kepada CPNS yang menerima SK sekarang tidak boleh menyia-nyiakan perjuangan yang sudah dilalui sampai detik ini,” ucapnya.
Politisi asal Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut pun mewanti-wanti kepada 395 CPNS itu untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Pasalnya di pemerintahan ada aturan-aturan tersendiri dan mereka baru CPNS.
“Jadi masih dalam masa penilaian. Jangan sampai tertunda atau dibatalkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena melanggar aturan. Akan kami pantau semuanya,” ujarnya.
Dirinya berharap, para CPNS yang baru bisa berkontribusi langsung karena termasuk kaum milenial. “Segera berinovasi dan menambah kekuatan di Kabupaten Serang karena kita tahu tuntutan dari masyarakat sekarang ini semuanya tidak bisa serba lambat harus serba cepat ya,” jelasnya.
Disinggung apakah masih membutuhkan kuota ASN, ia menambahkan masih. Angkanya melihat formasi skala prioritas yang dibutuhkan “Seperi guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh,” tuturnya.
Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian (Adpeg) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Mujiyati Erianis menerangkan, satu orang yang dibatalkan kelulusannya diketahui pada saat pemberkasan administrasi.
“Jadi ijazahnya sama formasinya tidak sesuai. Terus kita panggil dan kami sampaikan ada dua opsi. Pertama mengundurkan diri dan memaksakan meneruskan. Jika mengundurkan diri masih bisa ikut CPNS berikutnya dan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) nya kemungkinan masih bisa dipakai,” jabarnya.
Akan tetapi jika tetap memaksakan meneruskan dan dilakukan pembatalannya oleh Kepala Regional (Kanreg) BKN Banten, maka akan kena penalti tidak bisa ikut satu tahun pengadaan CPNS.
“Setelah kita beri masukan yang bersangkutan memilih mengundurkan diri. Dia mengambil formasi penyuluh pertanian. Harusnya formasi D3 dia pakai ijazah S-1. Saya lupa asalnya dari mana,” pungkasnya.(ar/jb)