DaerahUtama

1.858 Pemilih Warga Luar Daerah, Bakal Nyoblos di Kota Serang

SERANG, jejakbanten.com – Daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) yang bukan berdomisili di Kota Serang bertambah menjadi 1.858 pemilih, untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Rata-rata dari mereka merupakan mahasiswa dan buruh atau karyawan yang tidak menggunakan hak suaranya di daerah asal pada saat pencoblosan nanti.

Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) kota Serang Nanas Nasihudin mengatakan, hasil pendataan sementara terdapat 1.858 DPTb yang didominasi oleh perantau dari luar kota Serang.

Sedangkan, calon pemilih yang berdomisili di Kota Serang dan akan memilih di luar kota berjumlah sekitar 1.790 orang.

“Tapi, jumlah itu masih dapat bertambah karena pemilih belum mengurus prosesnya pada panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS). Termasuk di KPU kota Serang,” katanya.

Dia menjelaskan, setiap calon pemilih yang pindah harus memenuhi sembilan syarat pindah memilih.

Seperti, orang yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, dan penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial.

“Kemudian, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau pendidikan menengah/tinggi, dan pindah domisili,” jelasnya.

Sementara, untuk dokumen yang perlu dilengkapi yaitu kartu tanda penduduk (KTP) asli atau fotocopy, kartu keluarga (KK), dan dokumen pendukung sesuai dengan kondisi pemilih.

“Sama seperti sembilan syarat itu, mulai dari surat tugas atau surat keterangan yang ditandatangani perusahaan atau universitas,” paparnya.

Pemilih yang pindah memilih juga, kata dia, tidak akan mendapatkan jumlah surat suara yang sama seperti daftar pemilih tetap dan daftar pemilih khusus.

Contohnya, jika pemilih memilih di luar provinsi asal domisilinya otomatis pemilih tersebut hanya mendapatkan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja.

“Tapi, setelah proses pindah memilih hasilnya akan ada surat pindah memilih (SPM), yang di dalamnya sudah ada TPS yang dituju dan jumlah surat suara yang diperoleh,” tuturnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *