Pemkot Serang Diminta Pangkas Kegiatan Seremoni Hingga Perjalanan Dinas
SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang diminta untuk melakukan efisiensi dan rasionalisasi sejumlah pos anggaran belanja pada 2027 mendatang.
Terutama, memangkas anggaran rapat di luar daerah hingga perjalanan dinas yang dianggap tidak masuk dalam kategori urgent.
Mengingat, saat ini total pengeluaran untuk belanja daerah mencapai lebih dari 30 persen, dan tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2025 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Muji Rohman menjelaskan, seharusnya pemerintah daerah harus membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Karena memang itu aturan, berarti tahun 2027 nanti.harus ada penyesuaian. Jadi tidak boleh lebih dari 30 persen, karena itu aturan langsung dari pemerintah pusat,” jelasnya, Senin (20/10/2025).
Dia juga meminta agar Pemkot Serang memangkas belanja-belanja yang sifatnya tidak bersentuhan langsung terhadap kebutuhan masyarakat, seperti belanja perjalanan dinas dan kegiatan seremonial.
“Artinya, harus juga untuk memangkas perjalanan dinas, kemudian rapat-rapat di luar kota. Nanti kami akan pangkas semua,” katanya.
Ditambah dengan adanya kebijakan efisiensi yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun 2025, yang juga berdampak pada pemangkasan dana alokasi umum (DAU).
“Sekarang ini kan sedang efisiensi, makanya harus ada rasionalisasi. Supaya sesuai dengan aturan,” ujarnya. (rk/yd/jb)

