Dipastikan Tetap Bekerja, Skema Penggajian Pegawai Non-ASN Kota Serang Melalui Pihak Ketiga
SERANG, jejakbanten.com – Ratusan pegawain Non-ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Serang dipastikan tetap bekerja seperti biasa dengan besaran gaji atau upah sesuai yang mereka terima.
Setelah melakukan berbagai upaya dan mengkaji sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan, Pemkot Serang akhirnya menemukan solusi agar gaji pegawai Non-ASN bisa disalurkan, yakni melalui pihak ketiga atau vendor.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni menjelaskan, beberapa kali pihaknya bersama sejumlah instansi terkait melakukan pembahasan serta kajian terhadap nasib pegawai Non-ASN agar tidak dirumahkan.
Termasuk berdiskusi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menyelamatkan serta menyelesaikan penataan ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Serang.
“Karena instruk Pak Wali Kota untuk tidak merumahkan mereka. Makanya, akhirnya skema penyalurannya (Gaji) itu melalui vendor, sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya, Senin 26 Januari 2026.
Secara keseluruhan, dia menyebutkan, jumlah pegawai Non-ASN di Pemkot Serang sebanyak 1.331, dengan rincian tenaga Non-R 805, dan yang terkendala sebanyak 526.
“Non-ASN yang terkendala saat ikut CPNS di Kota Serang ada 526, karena tidak bisa masuk PPPK. Sisanya tidak masuk klasifikasi, totalnya ada 805. Jadi secara keseluruhan jumlahnya ada 1.331,” katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana menjelaskan, salah satu solusi alternatif yang bisa dilakukan oleh pemerintah kota untuk tetap memberdayakan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu dengan memberikan gaji melalui pihak ketiga.
Mengenai penganggaran serta mekanisme distribusi gaji pegawai Non-ASN sesuai dengan standar satuan harga (SHS) yang telah ditetapkan berdasarkan aturan.
“Anggarannya sesuai dengan standarisasi dari kami. Jadi SHS itu disesuaikan dengan job (Pekerjaan) masing-masing pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas,” jelasnya.
Namun, hanya ada empat tenaga kerja Non-ASN yang bisa dianggarkan melalui pihak ketiga sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
Keempat pekerjaan tersebut yakni, pramubakti, pramusaji, sopir, dan petugas keamanan yang masuk dalam pegawai Non-ASN.
“Jadi ada empat job (Pekerjaan) untuk penganggaran itu. Di antaranya untuk sopir, petugas pengamanan, office boy (Pramusaji), dan pramubakti (Petugas Kebersihan). Itu sudah ada standar harganya dari kami,” tuturnya.
Kemudian, masing-masing OPD akan mencari vendor yang mengadakan tenaga alih daya atau vendor yang siap atau mengikuti pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Pihaknya juga telah menganggarkan sekitar Rp19 hingga Rp20 miliar untuk tahun ini khusus diperuntukkan bagi tenaga Non-ASN.
“Total anggaran yang disiapkan sekitar Rp19 hingga Rp20 miliar untuk Non-ASN. Setiap Dinas boleh beda-beda (Vendor). Makanya setiap OPD pasti berkomunikasi dengan PBJ vendor apa saja yang mengadakan ekatalog,” ujar Imam. (rk/yd/jb)

