Jalur Prestasi Rawan Kecurangan, Dindikbud Kota Serang Perketat Pengawasan SPMB 2026
SERANG, jejakbanten.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang mulai memperketat pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di tingkat SMP.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah praktik titipan maupun transaksi dalam proses penerimaan peserta didik.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, mengatakan seluruh sekolah diminta menjalankan proses penerimaan sesuai aturan dan kuota jalur yang telah ditetapkan.
“SPMB harus berjalan bersih. Tidak boleh ada praktik titipan maupun transaksional. Kita sudah bangun komitmen bersama agar pelayanan pendidikan dilakukan tanpa gratifikasi,” ujarnya, Selasa 11 Mei 2026.
Ia menjelaskan, penerimaan siswa baru dilakukan melalui empat jalur, terdiri dari domisili 50 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 25 persen, dan mutasi lima persen. Seluruh kuota tersebut diminta dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Menurut Nuri, daya tampung SMP negeri di Kota Serang tahun ini mencapai sekitar 7.050 siswa. Pembagian rombongan belajar juga telah disepakati bersama dan diketahui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP).
“Sosialisasi sudah mulai dilakukan dari sekarang agar masyarakat memahami mekanisme penerimaan dan tidak terjadi pelanggaran,” katanya.
Ia mengakui jalur prestasi selama ini kerap dipersepsikan rawan praktik titipan. Namun, dengan pemerataan kualitas sekolah di sejumlah kecamatan, potensi kecurangan dinilai semakin kecil.
“Sekarang sekolah sudah semakin merata. Di beberapa kecamatan sudah ada lebih dari satu SMP negeri dengan fasilitas yang memadai, sehingga penumpukan pendaftar di sekolah tertentu mulai berkurang,” tuturnya.
Meski demikian, pengawasan tetap diperketat. Dinas Pendidikan akan menurunkan tim teknis dan administrasi untuk memantau pelaksanaan SPMB di setiap satuan pendidikan.
Jika ditemukan indikasi manipulasi data atau pelanggaran dalam proses penerimaan, sekolah akan dikenakan sanksi tegas.
“Kalau ada yang main-main, langsung kami tegur. Kalau terbukti manipulatif, akan diberikan sanksi,” tegasnya.
Pengawasan juga melibatkan berbagai unsur, mulai dari masyarakat, DPRD, aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat hingga pemerhati pendidikan.
Dinas Pendidikan Kota Serang juga menyiapkan ruang pengaduan khusus SPMB di kantor dinas guna menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran selama proses penerimaan berlangsung.
“Semua masyarakat berhak mengawasi. Kalau ada kendala atau dugaan pelanggaran bisa disampaikan melalui ruang pengaduan yang kami siapkan,” jelasnya.
Adapun tahapan SPMB 2026 diawali dengan sosialisasi pada 1 April hingga 29 Mei. Pendaftaran dibuka 29 Juni sampai 2 Juli, pengumuman hasil seleksi 6 Juli, daftar ulang 7 sampai 10 Juli, dan awal tahun ajaran baru dimulai 13 Juli 2026. (rk/yd/jb)
