Flyover Unyur Mulai Dibangun, Dianggarkan Rp23 Miliar, Target Rampung 6 Bulan
SERANG, jejakbanten.com – Setelah tertunda selama lima tahun, pembangunan jalan layang ‘flyover’ Frontage Unyur di Kecamatan Serang, Kota Serang akhirnya resmi dimulai.
Dengan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Banten sekitar Rp23 miliar, dan ditargetkan rampung selama enam bulan.
Proyek itu bertujuan untuk mengurai titik kemacetan akibat perlintasan simpang sebidang di jalur kereta api di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi menegaskan, realisasi proyek tahun 2026 ini berhasil terwujud berkat kucuran bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Banten dengan alokasi anggaran sekitar Rp23 miliar dari APBD Banten 2026.
Jalan layang ini akan membentang melintasi rel kereta api untuk mengurangi antrean kendaraan di perlintasan sebidang.
“Desainnya dari Jalan Kaligandu nyebrang rel kereta sampai ke arah Terowongan Kidemang, nanti kakinya itu kurang lebih sekitar 60 meteran, lebar lima meter, dan panjang 400 meter,” ujarnya, Rabu 12 Mei 2026.
Dia mengaku, sebelumnya proyek tersebut sempat tertunda cukup lama, akkibat beberapa kendala salah satunya perizinan dan penyesuaian efisiensi anggaran.
“Selama saya di PU 5 tahun memang tidak terealisasi. Alhamdulillah tahun 2026 terealisasi, karena memang pada saat itu terbentur izin, ketika izin sudah dikeluarkan kita terbentur terhadap efisiensi anggaran waktu itu,” jelasnya.
Pembangunan akhirnya bisa dimulai setelah Pemerintah Provinsi Banten mengucurkan bantuan anggaran.
Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp23 miliar dan bersumber dari APBD Provinsi Banten. Dana tersebut akan dipakai untuk seluruh tahapan konstruksi flyover.
“Alhamdulillah sekarang oleh pemerintah provinsi dianggarkan ada bantuan untuk pembangunan flyover,” katanya.
Terkait waktu pengerjaan, Iwan menyebut target awalnya enam bulan. Namun durasi itu masih bisa berubah sesuai hasil kajian dari provinsi.
“Kalau bicara rencana 6 bulan. Tapi kan enggak tahu dari provinsi mengkaji ulang, apakah 6 bulan atau 8 bulan tergantung provinsi,” ungkapnya. (rk/yd/jb)
