DaerahUtama

APBD Perubahan 2023, Pemkot Serang Fokuskan 5 Program Ini

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah membahas terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023 bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beberapa waktu lalu.

Terdapat lima program prioritas yang harus dilaksanakan oleh Pemkot Serang, berdasarkan arahan dan instruksi dari Pemerintah Pusat.

Mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan, hingga penggajian guna Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin mengatakan, APBD Perubahan dilakukan sesuai arahan dari Pemerintah Pusat dan harus dilaksanakan berdasarkan aturan.

Maka dari itu, Pemkot Serang melakukan koordinasi dengan DPRD sebagai salah satu tindak lanjut dan upaya guna memaksimalkan program.

Hal itu juga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan, yang tentunya menyesuaikan dengan anggaran yang ada.

“Memang sudah tentu seperti itu. Kolaborasi dan kerja sama antara eksekutif dan legislatif adalah pondasi kuat untuk menciptakan anggaran yang proporsional dan efektif demi kesejahteraan masyarakat Kota Serang,” katanya, Senin, 18/9/2023.

Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dia menjelaskan, merupakan bagian dari proses dan tahapan perencanaan.

Sehingga, penganggaran dan pelaksanaan agenda atau program pembangunan nasional bisa terlaksana.

“Seperti kita ketahui bersama, yang namanya anggaran perubahan itu untuk memenuhi kebutuhan dan melaksanakan pembangunan, sesuai arahan dari pusat,” jelasnya.

Walikota Serang, Syafrudin menuturkan, penyusunan Raperda Kota Serang tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD.

“Secara garis besar, komposisi rancangan perubahan APBD tahun 2023, itu akan fokus pada pelayana pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kelurahan dan penggajian PPPK,” paparnya.

Pemerintah Pusat juga, melakukan pengaturan tentang Dana Alokasi Umum (DAU) Earmarked, yang mewajibkan Pemerintah Daerah melaksanakan urusan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kelurahan dan penggajian PPPK.

“Kita harus mengatur pelaksanaan program kegiatan earmarked dengan tidak mengesampingkan program prioritas pembangunan daerah dan mandatory sebagaimana peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *