Belum Ada Perencanaan Mobil Listrik, Pemkot Serang Fokuskan Pembangunan dan Pelayanan Dasar
SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota Serang belum melakukan penganggaran untuk pengadaan mobil listrik seperti yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo yang meminta pemerintah daerah mengganti kendaraan dinas dari konvensional berbasis baterai.
Hal itu karena Pemkot sedang fokus untuk pembangunan dan pelayanan dasar, seiring dengan masa kepemimpinan Aje Kendor yang akan berakhir pada akhir 2023 mendatang.
Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, mengenai penganggaran untuk mobil listrik Pemkot Serang belum melakukan pembahasan secara spesifik. Sebab, saat ini sedang fokus untuk pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang menjadi prioritas utama dari program dan mandatory Pemerintah Pusat.
“Jadi harus benar-benar digenjot. Apalagi tahun 2023 adalah masa akhir kepemimpinan kita,” kata Subadri, Kamis 8 Oktober 2022.
Jangan sampai, kata dia, ketika masa kepemimpinan Aje Kendor berakhir, masih banyak jalan rusak dan bolong yang berujung pada rasa tidak nyaman timbul di masyarakat. “Ya jangan sampai seperti itu. Masih ada stunting dan lain-lainnya. Kalau instruksi mobil listrik kan keluar setelah kami membahas KUA-PPAS,” ungkapnya.
Meski begitu, Pemerintah Kota Serang akan melakukan pembahasan untuk penjabaran instruksi Presiden tersebut, sehingga ke depannya bisa melakukan penganggaran dan solusi yang tepat. “Tapi tentu yang namanya instruksi pimpinan, apalagi presiden kami harus mampu menjabarkannya. Jadi tinggal nanti penjabarannya bagaimana, kami sesuaikan,” jelasnya.
Biasanya, kata dia, untuk tindak lanjut instruksi tersebut akan dipertegas dengan Surat Edaran dari Pemerintah Pusat melalui kementerian. “Kemudian nanti ada peraturan menterinya, biasanya seperti itu. Kalau sampai saat ini belum ada diharuskan dan diwajibkan,” ujarnya
Namun, sebelum adanya instruksi Presiden Joko Widodo terkait pengadaan dan penggunaan mobil listrik, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sudah terlebih dahulu diterima oleh Pemerintah Kota Serang beberapa tahun lalu. “Itu sudah dari beberapa tahun lalu. Kalau untuk TKDN mobil listrik,” jelasnya.
Dalam penganggaran pengadaan, Subadri menjelaskan, Pemerintah Kota Serang harus melakukan pembahasan dan rancangan. Seperti Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), sebelum akhirnya disetujui dan dianggarkan untuk pengadaan. “Semua itu kan berangkat dari KUA-PPAS, dan itu mengacu dari aspirasi masyarakat. Sedangkan sekarang kita masih konsen di pembangunan dasar,” paparnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Wachyu b Kristiawan mengatakan, Pemerintah Kota Serang belum membahas soal instruksi tersebut dan penganggaran pun belum dilakukan sama sekali. “Bahkan untuk pengadaan mobil dinas saja tahun depan tidak ada. jadi kami belum bahas soal itu,” ujarnya. (rk/yd/jb)