Bupati Serang: Pembelajaran Tatap Muka Diputuskan Pekan Depan
SERANG,jejakbanten.com – Pekan depan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan memutuskan terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas yang akan dibuka kembali. Hal ini disampaikan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Kata dia, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, keputusannya dikembalikan kepada kepala daerah masing-masing.
Terkait hal ini, dirinya mengaku telah mendapat laporan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindibud) Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya tentang persiapannya, khususnya yang menjadi kewenangan kabupaten yaitu, PAUD, SD dan SMP.
“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri menyerahkan kepada kepala daerah masing-masing untuk kegiatan pembelajaran tatap muka,” ujar Tatu, Rabu (14/4/2021).
Ia menjelaskan, pihaknya melalui Dindikbud akan menginventarisir sekolah-sekolah yang sudah siap melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas.
“Insya Allah Kabupaten Serang akan memulai baik itu serentak apakah sebagian. Dan Guru-guru yang belum divaksinisasi Covid-19 tidak boleh mengajar,” jelasnya.
Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya menyampaikan, pihaknya telah membuat formulasi terkait pembelajaran tatap muka terbatas sesuai SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) dan surat edaran (SE) Kemendikbud.
“Dalam SKB empat menteri poin yang paling utamanya, pembelajaran tatap muka terbatas menjadi hak kepala daerah untuk menentukan. Saya berfikir Pemkab Serang punya hak untuk menentukan PTM SD, SMP dan PAUD,” tuturnya.
Bahkan, dalam SE Kemendikbud kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas sudah bisa dimulai sejak Januari awal tahun lalu yang juga keputusannya diserahkan kepada kepala daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi.
“Sekolah boleh melakukannya manakala seluruh fasilitas protokol kesehatan terpenuhi, siswa menerapkan prokes, guru-gurunya sudah divaksin dua kali, ada izin orangtua siswa, ada dukungan komite sekolah dan ada hasil verifikasi,” bebernya.
Dirinya menegaskan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka dilakukan dengan pola terbatas. Di mana jika dalam satu kecamatan ada 20 sekolah, sementara yang bisa melaksanakannya hanya 10 sekolah, maka hanya 10 sekolah itu saja yang melaksanakan.(ar/jb)