Dewan Dorong Investigasi Dugaan Korupsi BPN Kota Serang Berjalan Objektif
SERANG, jejakbanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendorong serta mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Serang.
Hal itu dinilai sebagai bentuk ketegasan penegakkan hukum khususnya di wilayah Kota Serang terhadap pelanggar.
“Kami mendorong untuk diinvestigasi lebih objektif karena kerugian masalah tanah ini luar biasa, terutama bagi rakyat kecil,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Serang, M Farhan Aziz, Rabu, 4 Maret 2026.
Dia juga mengapresiasi Kejari Serang yang berani mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di BPN Kota Serang, dan itu menjadi pelajaran bagi BPN untuk lebih ketat mengawasi sistem serta oknum yang ‘bermain’.
“Menurut saya keberanian yang bagus dan ini harus menjadi tren agar penegakan hukum kita juga berjalan dengan baik. Itu satu sih menurut saya.” tuturnya.
“Ketika Kejaksaan secara profesional, tanda kutip, berani untuk saling mengawasi dengan pihak eksekutif vertikal di tingkat pusat, ini langkah berani,” tambah Farhan.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari ‘Jalur Belakang’ dan diminta lebih proaktif serta berhati-hati dalam mengurus administrasi pertanahan.
“Konsultasi kepada petugas resmi dan hindari jalur belakang yang menjanjikan kecepatan ataupun kepastian hasil. Sekarang BPN sudah terbuka,” katanya. (rk/yd/jb)

