DaerahPolitikUtama

Di Pilkada Kota Serang, Jalur Independen Sepi Peminat

SERANG, jejakbanten.com – Jalur perseorangan atau independen untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Serang tahun 2024 di Kota Serang sepi peminat.

Bahkan, hingga hari terakhir pendaftaran yang dibuka mulai tanggal 5 hingga 12 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang tidak menerima satupun syarat dukungan jalur independen.

Ketua Divisi Teknis dan Pelaksanaa KPU Kota Serang, Patrudin mengatakan, pihaknya memastikan tidak ada jalur perseorangan atau independen pada Pilkada Kota Serang tahun ini.

Sebab, KPU Kota Serang tidak menerima satupun pasangan perseorangan yang mendaftar melalui sistem informasi pasangan calon (SILON).

“Bahkan, sampai hari ini, untuk calon perseorangan belum ada yang menyerahkan syarat minimal dukungan. Belum ada tanda-tanda bahwa calon seorang mendaftarkan diri ke KPU Kota Serang, karena di SILON belum ada yang masuk satupun,” jelasnya, Selasa 14/5/2024.

Sejak pembukaan jalur tahapan penyerahan dokumen pasangan perseorangan, dia menjelaskan, KPU Kota Serang hanya menerima konsultasi dari masyarakat saja.

“Hari Jumat ada admin dari pasangan calon bertanya ke helpdesk untuk proses tata cara calon perseorangan. Tapi, saat dikonfirmasi jawabannya tidak jelas,” ujarnya.

Dalam persyaratan, dikatakan dia, pasangan perseorangan yang ingin mendaftar pada Pilkada Kota Serang wajib mendapatkan syarat dukungan sebanyak 38.121 KTP, dengan minimal berasal dari empat kecamatan yang ada di Kota Serang.

Termasuk menggunakan atau mengisi formulir pernyataan dukungan lengkap dengan tanda tangan bermaterai.

“Kalau 2018 hanya satu (Calon) saja tidak apa-apa, misalnya calon Wali Kotanya saja. Tapi, kalau sekarang satu paket. Jadi harus ada pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota,” tuturnya.

Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin mengatakan hal yang sama, jika jalur independen pada Pilkada tahun ini sepi peminat, bahkan tidak ada seorangpun yang datang berkunjung untuk sekedar mencari informasi.

“Tapi tidak masalah. Kan masih ada dari partai politik, kalaupun tidak ada independen, masih banyak calon lain,” katanya.

Menurut dia, sepinya pendaftar jalur perseorangan tersebut kemungkinan terkendala dengan adanya syarat dukungan yang dikeluarkan oleh KPU.

Sebab, untuk mendaftar menjadi bakal calon Wali Kota harus mengumpulkan sebanyak 38.000 lebih KTP. “Mungkin karena itu juga, dan harus tersebar di empat kecamatan,” ujarnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *