DinkopUKMPerindag Kota Serang Siapkan Anggaran Subsidi Penanganan Inflasi Sebesar Rp460 Juta
SERANG, jejakbanten.com – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang menyiapkan anggaran sekitar Rp460.000.000 untuk subsidi barang kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan harga.
Sekaligus sebagai dana subsidi untuk penanganan inflasi di Kota Serang tahun 2025, yang biasanya disebabkan oleh barang serta bahan kebutuhan pokok.
Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil menjelaskan, tahun ini pihaknya menyiapkan anggaran subsidi guna penanganan inflasi terhadap kenaikan sejumlah barang atau bahan pokok di Kota Serang, sekitar Rp460.000.000.
“Biasanya dikeluarkan tiga kali dalam setahun. Bulan puasa, lebaran, dan nataru, dengan total anggaran sebesar Rp460 juta untuk menyubsidi barang yang mahal,” ujarnya.
Penerapan subsidi tersebut, nantinya akan dilakukan ketika ada harga barang kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan cukup tinggi.
Terkhusus yang melebihi harga eceran tertinggi (HET), maka pihaknya akan memberikan subsidi sesuai kemampuan harga di masyarakat.
Misalnya, harga cabai Rp130.000 per kilogram, namun masyarakat hanya mampu membeli seharga Rp50.000 per kilogram, maka pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp80.000.
“Jadi subsidinya tidak semua barang, hanya yang mengalami kenaikan saja, untuk menekan inflasi di Kota Serang. Kalau kenaikan terjadi pada minyak, ya kami subsidi untuk minyak. Jadi anggaran itu khusus digunakan untuk menyubsidi saja,” jelasnya.
Dia mengaku, subsidi itu dikeluarkan berupa barang yang saat ini sedang mengalami kenaikan melalui kegiatan operasi pasar, dan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten, yakni PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM).
“Memang, kalau anggaran di kami hanya untuk operasi pasar, sebagai subsidi untuk barang-barang yang mengalami kenaikan. Nanti kami bekerja sama dengan PT ABM,” tuturnya.
Namun, dikatakan dia, untuk menggunakan anggaran tersebut DinkopUKMPerindag Kota Serang tidak bisa sembarangan, dan harus melalui persetujuan serta instruksi dari Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).
“Jadi kalau TIPD minta kami keluarkan anggaran, baru kami keluarkan melalui kajian dari mereka. Bukan langsung kami yang keluarkan,” ungkapnya. (rk/yd/jb)