Dipimpin Subadri, 5 Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Dirobohkan, Upaya Pemkot Ciptakan Kota Madani Bebas Maksiat
SERANG, jejakbanten.com – Sebanyak lima tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang dirobohkan dan diratakan dengan tanah sebagai upaya pemberantasan maksiat.
Kegiatan pembongkaran tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin dan didampingi oleh Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo dan Forkopimda pada Kamis 13 Maret 2023 lalu.
Dikatakan Subadri, penggusuran THM itu merupakan upaya Pemerintah Kota Serang dalam meniadakan tempat hiburan yang berujung kemaksiatan.
“Apalagi baik bangunan maupun izin dari tempat hiburan itu tidak ada dan ilegal. Maka kami bekerja sama dengan TNI, Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, PLN dan masyarakat kecamatan walantaka melakukan penertiban tempat hiburan malam yang berujung kemaksiatan,” katanya saat dikonfirmasi jejakbanten.com, pada Senin 17/4/2023.
Aksi penggusuran atau pembongkaran THM juga, kata dia, merupakan hasil aspirasi dan keluhan masyarakat sekitar yang merasa terganggu serta khawatir terhadap keberadaan tempat maksiat tersebut.
“Memang ini juga merupakan aspirasi yang masyarakat sampaikan kepada kami selaku unsur penyelenggara pemerintah kota serang, makanya kami bertindak,” jelasnya.
Sebelum melakukan aksi pembongkaran, Subadri menjelaskan, Pemkot Serang yang dipimpin Subagyo sebagi koordinator penertiban THM telah melakukan kajian hukum mengenai hal itu.
“Tentu kami mengkaji dari sisi hukum, tidak serta merta main bongkar saja. Makanya kenapa akhirnya kami putuskan untuk membongkar lima THM di sini,” paparnya.
Mantan Ketua DPRD Kota Serang tersebut berharap, dengan aksi yang dilakukan baik oleh Pemkot Serang serta semua unsur yang terlibat dapat menjadi pahala di bulan ramadan ini.
“Semoga kebaikan yang sudah kita kerjakan ini tercatat ibadah oleh Allah SWT dan semoga kota serang menjadi kota yang Baldatun Thoyyibatun Wa Robbun Ghofur, Aamiin,” ujarnya.
Sementara itu, Asda I Kota Serang, Subagyo menegaskan, jika Pemkot Serang telah melakukan kajian dan rapat bersama Forkopimda sebelum memutuskan membongkar THM.
Bahkan, pihaknya telah melakukan antisipasi mengenai adanya gugatan hukum yang dikhawatirkan dilakukan oleh pemilik bangunan maupun tempat usaha.
“Semuanya sudah kami siapkan dan sesuai dengan SOP. Jadi kita sudah mengantisipasi dikhawatirkan adanya gugatan-gugatan,” tutur dia. (rk/yd/jb)