DaerahUtama

Disdukcapil Kabupaten Serang Terus Tingkatkan Pelayanan Adminduk 3 in 1

SERANG,jejakbanten.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang terus melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan atau adminduk kepada masyarakat. Yakni, dengan meningkatkan pelaksanaan perjanjian kerjasama dengan berbagai pihak untuk melanjutkan pelayanan 3 in 1.

Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) pada Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola mengatakan bahwa untuk program pelayanan 3 in 1 sudah dilaksanakan sebelumnya. Namun dalam perjanjian kerjasamanya perlu diperpanjang jadi kemungkinan tahun ini akan diperbaharui perjanjiannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sedangkan pada Tahun 2022 lalu, pihaknya sudah melaksanakan penandatangan kerjasama dengan pihak ketiga untuk di Kabupaten Serang. Seperti dengan Bidan Dian Horiwati di Kecamatan Jawilan, Bidan Emma Paulasari Kecamatan Carenang, Klinik Syakirah Medika Kota Serang dan RSIA Puri Garcia Kota Serang.

“Kita sudah ada empat untuk ke depannya. Jadi memang dulu sudah ada namun dengan aturan yang lama, karena di adminduk ini terus berinovasi mengikuti zaman ada pembaharuan-pembaharuan kemudahan yang diberikan, jadi tidak seperti dulu lebih simpel persyaratannya,” katanya, Rabu (11/1/2023).

Ia menyampaikan, program pelayanan 3 in 1 sebelumnya disebutkan dalam satu pengajuan langsung mendapatkan tiga dokumen kependudukan yaitu akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Tapi untuk sekarang disebutkannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2019  tentang peningkatan kualitas layanan adminduk.

”Di dalam Permendagri berbunyi ada tiga layanan terintegrasi salah satunya adalah pelayanan penerbitan Akta Kelahiran, KK dan KIA. Jadi ini bentuk inovasi juga dari Dukcapil dalam memberikan kemudahan layanan,” ucapnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, saat warga membuat akta kelahiran akan terintegrasi untuk KK nya pun terupdate dan langsung mendapatkan KIA. Dengan kerjasama itu, kebetulan masyarakat yang dibantu proses persalinan di layanan kesehatan seperti bidan, rumah sakit, mereka ingin bisa langsung dibantu untuk mengurus adminduknya.

“Warga tidak perlu lagi datang ke layanan di UPT atau di dinas. Pihak layanan kesehatan saling sambut menyambut atas permintaan masyarakat tersebut, jadi mereka juga ingin pasien-pasien merasa terbantu dengan kerjasama itu,” terangnya.

Dirinya menjelaskan, dilakukannya perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga supaya pelayanan adminduk lebih cepat diperoleh oleh masyarakat. Berikutnya, peran bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan terutama pada pemanfaatan data dokumennya, bagaimana dokumen kependudukan dimanfaatkan di layanan publik yang lain.

”Dokumen kependudukan seperti KIA ada kegunaan atau manfaatnya selain yang sudah biasa kita gunakan seperti KTP, KK dan Akta Kelahiran itu sudah pasti digunakan dalam layanan baik di perbankan dan layanan publik lainnya,” pungkasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *