DPRD Kota Serang Bakal Bentuk Pansus Aset untuk Ambil Alih Puspemkab Serang
SERANG, jejakbanten.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang akan berkoordinasi dan melakukan rapat internal untuk membentuk kembali panitia khusus (Pansus) Aset.
Hal itu sebagai upaya sekaligus tindak lanjut untuk mengambil alih Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Muhammad Farhan Aziz mengatakan, peran DPRD dalam mengamankan aset daerah perlu membentuk kembali panitia khusus untuk mengambil alih seluruh aset Pemkot Serang yang masih dikuasai oleh Pemkab Serang.
Meskipun sebelumnya, Pansus Aset sempat dibentuk oleh anggota dewan periode lalu, namun belum bisa membuahkan hasil maksimal.
“Jadi menurut saya dibentuk pansus kembali, walaupun sudah 90 persen diserahkan ke kota. Tapi ada sepuluh aset yang tidak akan diserahkan ke kota, dan dari sepuluh aset itu strategis semua. Terutama pendopo, itu tidak akan diserahkan,” ujarnya, Selasa 10/6/2025.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi III DPRD Kota Serang yang menangani persoalan aset untuk membentuk Pansus dan menelaah kembali terkait kesepakatan akhir tahun 2022 lalu, antara Pemkot Serang dengan Pemkab Serang mengenai pelimpahan aset yang difasilitasi Korsupgah KPK.
“Makanya dibentuk pansus untuk menelaah ulang hasil dari kesepakatan itu. Barangkali ada kesepakatan asimetris, artinya tidak berimbang maupun dasar hukumnya masih lemah. Sehingga kami masih punya celah untuk mengambil hak tersebut,” jelasnya.
Bahkan, DPRD Kota Serang juga akan membentuk Pansus dengan melibatkan sejumlah pakar hukum untuk menelaah kembali notula akhir tahun 2022 lalu dengan KPK.
“Maka perlu ditelaah kembali oleh ahli hukum, apakah masih bisa kami mengambil alih aset itu. Jadi arahnya harus ke sana, dan nanti saya akan konsul ke Ketua (DPRD),” tuturnya. (rk/yd/jb)