Sampaikan LPJ TA 2024, Pemkot Serang Dapat Catatan
SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mendapatkan sejumlah catatan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.
Di antaranya, untuk mengurangi kegiatan seremonial dan memaksimalkan pengelolaan pendapatan parkir tepi jalan umum (TJU).
“Ada beberapa catatan dari kami, salah satunya kegiatan seremonial yang ada di Pemkot Serang. Tentunya dengan adanya instruksi Presiden, termasuk di dalamnya harus diefisiensikan ke depannya, baik APBD perubahan maupun APBD murni nanti,” ujar Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, Selasa 10/6/2025.
Hal itu seiring dengan adanya target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp600 miliar pada 2026 mendatang.
Dia menuturkan, beberapa catatan untuk Pemkot Serang yang perlu diperhatikan pada penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) baik perubahan maupun murni ke depannya.
Salah satunya, mengurangi kegiatan seremonial di lingkungan pemerintahan dan mengalihkan anggarannya untuk pelayanan dasar.
“Jadi dialihkan untuk infrastruktur dan pelayanan dasar lainnya. Dibatasi hanya 50 persen setiap kegiatan,” jelasnya.
Selain itu, Muji juga meminta Pemkot Serang untuk memaksimalkan sumber pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan umum, yang menjadi urutan kedua pendapatan terbesar setelah pajak.
“Pendapatan parkir harus digenjot, karena sumber pendapatan besar yang masuk dalam urutan dua atau tiga dari pendapatan pajak,” katanya.
Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, Pemkot Serang akan melakukan sejumlah perbaikan yang menjadi catatan DPRD dan LHP BPK, terutama soal mengoptimalkan pendapatan untuk mengejar target PAD sebesar Rp600 miliar.
“Semua harus diperbaiki, dan temuan pasti ada. Tapi nanti kami akan memperbaiki pendapatan, karena 2026 harus lebih signifikan,” ujarnya. (rk/yd/jb)