DaerahUtama

Empat Raperda Usul Bupati Serang Dibahas Lebih Lanjut

SERANG,jejakbanten.com – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengusulkan empat  macam Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Usulan empat macam raperda tersebut dikarenakan kebutuhan mendesak.

Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang dalam rangka penyampaian empat macam Raperda yang berasal dari Bupati Serang yang dibacakan Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa di gedung DPRD pada Rabu (2/6/2021).

Keempat Raperda itu meliputi Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD Kabupaten Serang tahun 2021–2026, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Serang nomor 12 tahun 2017 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan (fasos fasum).

Lalu Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. “Empat raperda (usulan Bupati Serang) itu urgent, salah satunya fasos fasum perumahan. Empat raperda juga masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026,” ujar Pandji usai rapat paripurna.

Meski empat raperda urgen, yang lebih penting tentang fasos fasum. Mengingat penyerahan prasarana, sarana dan utilitas dari pengembang kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaannya masih belum maksimal atas beberapa faktor yakni, kesadaran pengembang perumahan dalam melaksanakan kewajibannya menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah masih dirasakan kurang.

“Hal tersebut terjadi dikarenakan kekurangpahaman terhadap pelaksanaan proses administrasi penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah,” ungkapnya.

Ada juga, sebut Pandji, status kepemilikan atas usaha atau pengembang perumahan beralih kepada pihak lain, sehingga hal ini menyulitkan bagi pelaksanaan proses administrasi penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.

“Atas dasar itu diusulkannya Raperda nomor 9 tahun 2017 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah sebagai payung hukum utama,” paparnya.

Dia pun menyebutkan, untuk penyerahan fasos fasum sudah terealisasi sebanyak 40 persen. “Enam puluh persen dalam proses, maka kita buatkan aturan agar lebih fleksibel,” tegasnya.

Lebih lanjut Wakil Bupati Serang dua periode ini memaparkan, terkait Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilandasi atas dasar undang – undang nomor 11 tahun 2011 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Diantaranya, melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah bersifat lokal, termasuk tugas pembantuan yakni mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam APBD.

Kemudian bantuan sosial sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial,      memelihara taman makam pahlawan dan melestarikan nilai kepahlawanan, kepentingan dan kesetiakawanan sosial.

Lebih jelasnya, sebutnya, dalam RPJMD Pemkab Serang tahun 2015-2021 menyebutkan bagaimana sarana prasarana dasar seperti infrastruktur, pendidikan dan kesehatan diprioritas.

“Nah untuk RPJMD yang sekarang kita mengarah pada pembangunan SDM, terutama meningkatkan derajat perekonomian masyarakat. Ini kelanjutan RPJMD pertama (2015-2026), menindaklanjuti apa yang sudah dicapai lima tahun sebelumnya, perlu menambahkan atas semua kekurangannya,” bebernya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum menyampaikan, atas empat macam raperda usulan Bupati Serang akan diserahkan kepada masing-masing fraksi DPRD. Kemudian akan disampaikan pandangan fraksi-fraksi pada rapat paripurna berikutnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *