PolitikUtama

Golkar Proses PAW Nasrul Ulum

SERANG,jejakbanten.com – Turunnya rekomendasi partai Gerindra kepada Nasrul Ulum sebagai Calon Bupati Serang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, membuat DPD II Golkar Kabupaten Serang melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada dirinya.

Soalnya, Nasrul Ulum sendiri merupakan kader partai Golkar. Bahkan, yang bersangkutan aktif sebagai Anggota DPRD Kabupaten Serang periode sekarang.

“Karena rekom Gerindra sudah keluar, ya dilakukan proses. Dan kita kutip komentar DPD I Gerindra bahwa Nasrul Ulum pada saat pendaftaran dan sampai sekarang, melakukan proses pemberian pembuatan KTA Gerindra. Maka dengan itu, tentunya tidak sesuai AD/ART partai dan PO 07 DPP partai Golkar,” kata Fahmi.

Selanjutnya, secara otomatis, bila ada kader Golkar yang sudah memiliki KTA partai lain berarti secara tidak langsung menyatakan mengundurkan diri. “PAW pun sedang disiapkan, tapi kami mengikuti mekanisme. Pleno di tingkat DPD II, lalu rekomendasi ke DPD I, baru ke DPP,” tegasnya.

“Yang dilakukan Nasrul Ulum sudah menjadi bagian indisipliner dan untuk pencabutan KTA hanya bisa dilakukan oleh DPP. Kita tunggu saja proses yang sedang berjalan,” pungkasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *