DaerahUtama

Gubernur Perpanjangan PSBB, Larangan Tarjung di Kota Serang

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota Serang melarang adanya Taraweh Berkunjung (Tarjung) yang rutin dilaksanakan setiap bulan Ramadhan, karena adanya perpanjangan PSBB dari Provinsi Banten, Jumat (23/4/2021).

Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin menyampaikan, karena adanya perpanjangan PSBB di Provinsi Banten yang diinstruksikan oleh Gubernur Banten. Maka dari itu Pemkot Serang memastikan untuk meniadakan kegiatan Tarjung.

“Kegiatan Tarjung ini kemungkinan ditiadakan, karena kita melihat perpanjangan PSBB dari Provinsi,” ujarnya.

Untuk ke depannya jadi kegiatan Tarjung maupun Takbir Keliling kemungkinan besar ditiadakan, karena masih dalam pencegahan penularan Covid-19 selain itu juga menjaga keselamatan masyarakat.

“Tarjung saja kita batasi, yah gamungkin ada takbir keliling kan, tambah banyak madaratnya dan terancam juga keselamatan masyarakat karena biasanya takbir keliling naik mobil yang tidak beraturan,” tuturnya.

Pada dasarnya Pemerintah Kota Serang menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi anjuran dari pemerintah.

“Jadi masyarakat mendingan juga dirumah, berzikir ,baca tahlil, tahmid dan lebih baik di masjid masing-masing saja untuk menyambut kemenangan puasa kali ini yah,” tutupnya. (ayg/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *