Hari Ini Tim Gabungan Kembali Bongkar Tempat Hiburan Malam di Kota Serang
SERANG, jejakbanten.com – Hari ini, Seluruh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang beserta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kota Serang telah bersiap kembali membongkar bangunan tempat hiburan malam (THM) di kawasan Serang Timur, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten, Selasa 27 Februari 2024.
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang juga turut melibatkan pihak Kepolisian Polresta Serang Kota, hingga TNI dan Denpom di wilayah Kota Serang, termasuk sejumlah tokoh agama pun turut mengawal pembongkaran tempat hiburan malam.
Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat menegaskan, pihaknya telah berkomitmen untuk memberantas dan tidak memberikan toleransi kepada pengelola tempat hiburan malam.
Terlebih, menjelang bulan puasa tahun ini seluruh tempat hiburan malam harus diberantas dan ditutup secara permananen.
Khususnya yang berada di kawasan Serang Timur, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang tidak memiliki izin apapun, baik bangunan maupun izin usaha.
“Bongkar ! Kita tindak tegas semua tempat hiburan malam yang ada di Kota Serang, karena Kota Serang ini dikenal sebagai kota seribu ulama sejuta santri,” ujarnya.
Sebelumnya, dia mengaku, Pemkot Serang telah memberikan peringatan beberapa kali termasuk menyegal tempat hiburan malam di Kota Serang.
Namun, mereka tidak beritikad baik untuk menutup usahanya, justru beberapa waktu lalu sempat ditemukan adanya tempat hiburan malam yang masih buka pasca disegel.
“Makanya kita bongkar, karena telah terbukti melanggar. Ini ketegasan dan komitmen kita sebagai pemerintah,” katanya. (rk/yd/jb)