DaerahPolitikUtama

Kampanye Pilkada Dimulai, KPU Kota Serang Ingatkan Hal Ini

SERANG, jejakbanten.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengingatkan tiga Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota mengenai aturan serta kampanye damai yang dideklarasikan pada Selasa, 24 September 2024 lalu.

“Masyarakat maupun simpatisan juga harus berperilaku santun dan beretika. Termasuk dalam menggunakan media sosial. Jangan termakan hoaks juga,” jelas Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, Kamis 26/9/2024.

Kemudian, para pendukung Paslon Kepala Daerah juga harus taat serta mengutamakan etika ketika melakukan kampanye baik di masyarakat maupun media sosial.

Seluruh Paslon hingga tim pemenangan dan pendukungnya pun harus menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada 2024

“Jangan sampai membuat keributan serta adanya provokasi yang dapat memicu perpecahan di masyarakat,” katanya.

Sesuai dengan jadwal kampanye Pilkada 2024 yang ditetapkan KPU RI melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Para paslon Walikota dan Wakil Walikota wajib untuk menaati aturan yang telah ditetapkan untuk melaksanakan kampanye Pilkada Kota Serang dengan santun dan damai.

“Kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang. Kampanye akan dilakukan oleh paslon dengan memperkenalkan visi misi dan program kerja kepada masyarakat,” ujarnya.

Namun, dalam kampanye tersebut, kata dia, terdapat beberapa aturan atau tahapan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI tentang kampanye kepala daerah di seluruh Indonesia.

“Mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan langsung, maupun melalui media massa, baik cetak maupun elektronik yang diatur oleh undang-undang,” paparnya.

Selain itu, para pasangan calon beserta relawan, hingga simpatisan berkomitmen bersama untuk melaksanakan pilkada dengan riang, aman, dan nyaman.

Sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pilkada harus terlaksana dengan jujur, adil, dan transparan.

“Semua harus berkomiteman antara paslon, partai pengusung serta simpatisan, dan relawan untuk saling menjaga ketentraman pada pilkada damai tanpa kekerasan, hoaks, maupun black campaign,” pungkasnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *