DaerahUtama

Kejar Target Pajak 2021, Bapenda Kota Serang Lakukan Intensifikasi dan Ekstensifikasi

SERANG, jejakbanten.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi guna mencapai target hingga 100 persen pajak di Kota Serang.

Target capaian pajak di Kota Serang pada 2021 sebanyak 143,1 miliar dan per November ini telah mencapai 127,07 miliar atau 88,7 persen dan masih 16,097 miliar yang harus dikejar.

Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas, kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

Lanjut, Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas menyampaikan optimis targetan pajak di Kota Serang tercapai di akhir tahun, meski ada beberapa jenis pajak yang terkoreksi akibat leveling daerah selama masa pandemi Covid-19.

“Pajak yang terkoreksi akibat masa pandemi antara lain pajak di sektor hiburan dan pajak parkir. Hal tersebut menjadi koreksi data Bapenda Kota Serang terkait dengan pajak yang terkoreksi selama leveling daerah di masa pandemi ini,” ucapnya.

Kemudian penyumbang pajak terbesar di Kota Serang, kata Hari hingga saat ini ialah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capai di atas 90 persen, yakni PBB di angka 97 persen kemudian BPHTB di angka 85 persen. Selain itu beberapa sektor pajak juga telah over target di antaranya pajak restoran dan pajak reklame.

“Untuk capaian target, Bapenda kota serang rutin lakukan evaluasi di akhir bulan dan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mengejar pajak yang belum 100 persen. Serta akan melakukan upaya lain yakni antisipasi terkait dengan perubahan level status pandemi Covid-19 di Kota Serang yang turun menjadi level dua dari level tiga,” paparnya.

Terakhir, Hari W Pamungkas mengatakan status leveling Covid-19 di Kota Serang yang turun akan kami optimalkan terkait dengan pajak derah yang belum mencapai target. “Kami akan mengupayakan pengoptimalan seperti pajak hiburan di pusat perbelanjaan yang selama ini ditutup akibat larangan anak usia 12 tahun tidak di perkenankan masuk. Maka dengan turunnya level dan izin di bukanya hiburan di tempat perbelanjaan akan kami optimalkan kembali,” pungkasnya. (fj/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *