PolitikUtama

KPU Mulai Sosialisasikan Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Serang

SERANG, jejakbanten.com – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan seluruh stakeholder dan partai politik (parpol) di salah satu hotel di Waringinkurung, Senin (31/8/2020). Tujuannya, untuk menyosialisasikan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang.

“Intinya pada hari ini, kami kembali melakukan rakor dengan stakeholder dan parpol, ingin menyampaikan kesiapan kita jelang pendaftaran pada 4 September nanti,” papar Ketua Umum KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar kepada awak media.

Abidin menjelaskan, pada prinsipnya KPU Kabupaten Serang sudah siap untuk menerima pendaftaran pasangan calon. Tetapi, pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh parpol, tidak hanya persyaratan calon saja yang disiapkan. Namun syarat calon pun wajib dilengkapi. “Ada mekanisme dan aturan bagaimana penerimaan pasangan calon itu sendiri, jadi harus disosialisasikan,” ucapnya.

Ia menegaskan, KPU Kabupaten Serang tidak melakukan pendaftaran perpanjangan. Pendaftaran hanya sampai 6 September. “Oleh karenanya, harus memastikan kepada seluruh pasangan calon yang mau mendaftar ada dua hal yang harus dipenuhi, ada syarat dan persyaratan. Kalau salah satunya tidak memenuhi, bisa dikembalikan bila waktunya memungkinkan. Bila tidak, otomatis digugurkan,” ujarnya.

Dalam rakor juga, kata dia, membahas persiapan dengan pihak kepolisian agar situasi kantor KPU Kabupaten Serang steril. “Kemudian dengan kedokteran, segala macam hal tentang pemeriksaan kesehatan (rikes) dan tempatnya di RSDP. Makanya kami gelar rakor ini, untuk memastikan kembali kepada seluruh stakeholder, pemangku kepentingan bahwa hal-hal yang perlu kita perhatikan kita siapkan dari sekarang. Mungkin nanti kami pun akan ada gladi sekitar tanggal 3 September,” jelasnya.

Abidin menerangkan, karena proses pendaftaran berada di saat pandemi maka KPU memberikan pembatasan. Hal itu sesuai dengan PKPU no 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan pemilihan bupati di musim pandemi, yakni harus dibatasi jumlah orang yang berada di dalam ruangan. “Harus mengikuti protokol kesehatan. Tidak bisa lagi daftar beramai-ramai,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, dalam acara pun disampaikan pasangan calon harus menjalani swab test virus corona dan PCR. “Bila positif, tidak bisa dilanjutkan. Harus menunggu isolasi selama 14 hari. Dan kami belum tahun ketentuannya seperti apa dari pusat. Digugurkan atau ada aturan mainnya. Kami masih menunggu PKPU terbarunya bagaimana,” pungkasnya. (ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *