Kurangi Sampah Plastik, Pemkot Serang Godog Kebijakan Pembatasan Penggunaan Kantong Kresek
SERANG, jejakbanten.com – Pemeritah Kota (Pemkot) Serang saat ini tengah menggodog kebijakan terkait pembatasan penggunaan kantong kresek guna mengurangi sampah plastik.
Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang telah menyiapkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait pembatasan penggunaan kantong plastik, terutama di sejumlah ritel dan minimarket.
Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi mengatakan, kebijakan atau aturan tersebut sebagai upaya untuk mengurangi penumpukan sampah plastik yang membutuhkan waktu lama untuk terurai.
“Makanya, kami membuat kebijakan dan aturan itu. Karena di beberapa daerah pun sudah dilaksanakan penggunaannya. Malah perwalnya sudah kami buatkan, sekarang ini dalam tahap finalisasi di bagian hukum,” katanya, Rabu 14/6/2023.
Setelah Perwal selesai, dia mengaku, DLH akan memaksimalkan sosialisasi di masyarakat sebagai upaya sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai sampah plastik.
“Nanti kalau sudah selesai kami akan sosialisasikan kepada masyarakat dan ritel. InsyaAllah tahun ini sudah bisa diberlakukan,” jelasnya.
Sementara itu, seorang warga Kota Serang Sri Mayangsari mengaku, jika sebenarnya masyarakat sudah mulai sadar untuk mengurangi penggunaan kantong plastik.
Hal itu dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang membawa tas belanja sendiri baik saat ke pasar maupun berbelanja di super market.
“Saya sendiri setiap belanja pasti bawa. Soalnya kadang suka berbayar, walaupun murah cuma berasa mahal kalau buat kantong plastik,” ujarnya. (rk/yd/jb)