Masa Belajar di Rumah Siswa Kota Serang Diperpanjang
SERANG – Masa belajar siswa dan siswi di Kota Serang diperpanjang. Ini menyusul hasil rapat virtual dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, yang merujuk perpanjangan status darurat akibat virus corona oleh pemerintah pusat, Jumat (27/3/2020).
Kepala Dinas Pendiikan dan Budaya (Dindikbud) Kota Serang, Wasis Dewanto mengatakan, awalnya siswa dan siswi SD serta SMP belajar di rumah sampai 30 Maret 2020. Tapi, karena ada perpanjangan status darurat, jadinya ditambah hingga 29 Mei 2020 mendatang.
“Pemerintah Kota (Pemkot) sudah mengeluarkan edarannya. Tertuang dalam surat nomor:421/930-Dispendbudkot/2020,” papar Wasis kepada awak media.
Wasis melanjutkan, dalam surat edaran juga ditegaskan mengenai pembelajaran di rumah menggunakan metode dalam jaringan (daring), tidak boleh sampai membebani peserta didik untuk memenuhi tuntutan kurikulum.
Oleh karenanya, Koordinator Pengawas (Korwas) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) sedang merancang Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tepat untuk para guru.
Sementara Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin meminta kepada Dindikbud Kota Serang, agar mencari formula atau metode belajar daring yang paling efektif bagi para peserta didik. Hal tersebut, supaya para peserta didik tidak merasa tertekan dengan adanya tugas yang banyak.(net/jb)