DaerahUtama

Mudik Dilarang, Ketua BK DPRD Kota Serang Ajak Dewan Taat Aturan

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Pusat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang melarang mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021. Bahkan kini ada ketentuan baru yang tertera dalam Addendum (tambahan klausul) Surat Edaran tersebut.

Addendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Serang Babay Sukardi mengajak kepada anggota dewan agar menaati aturan pelarangan mudik tersebut.

“Inikan aturan dari pusat, jadi anggota DPRD harus menaati. Kebijakan tersebut untuk menekan angka kasus covid-19,” ucapnya saat ditemui di ruang Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang,Senin(26/4/2021).

Dirinya berharap, para anggota DPRD Kota Serang tidak ada yang melanggar pelarangan tersebut,” Mudah-mudahan dewan tidak ada yang melanggar,” katanya.

Babay menjelaskan, jika Anggota DPRD Kota Serang mayoritas berasal dan tinggal di Kota Serang,”Paling hanya beberapa saja yang dari luar, tapi mayoritas di Kota Serang,” terangnya.

Apabila ada anggota DPRD Kota Serang yang melanggar aturan tersebut, sambungnya, Badan Kehormatan Dewan tidak segan-segan akan melakukan peneguran karena itu bagian dari kode etik.

“Kalau di dewan terkait kode etik itu nanti akan ditegur, adapun terkait sanksi tertinggi itu ada di partai masing-masing. Paling kita rekomendasikan ke partai,” ungkapnya.

Politisi gerindra tersebut mengatakan jika anggota DPRD Kota Serang pada periode ini belum ada yang melanggar kode etik.

“Alhamdulilllah sampai sekarang anggota dewan belum ada yang melangga kode etik sejak dilantik. Baik kode etik dewan, apalagi kalau sampai pidana. Mudah-mudahan sampai kedepan tidak ada,” katanya. (ayg/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *