Mulai 1 November Hingga 10 Desember 2024, Denda Pajak Dihapus, Berikut Informasinya
SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengeluarkan kebijakan untuk memberikan keringanan denda pajak kepada masyarakat Kota Serang, mulai tanggal 1 November hingga 10 Desember 2024.
Diharapkan, program relaksasi perpajakan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, sekaligus mengejar target pendapatan dari sektor pajak, khususnya pajak bumi, bangunan, perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) maupun lainnya.
Penjabat (Pj) Walikota Serang, Nanang Saefudin menuturkan, pihaknya mengeluarkan kebijakan program penghapusan denda pajak untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, sekaligus mengoptimalkan pendapatan PBB-P2.
“Saya membuat kebijakan, dimulai tanggal 1 November sampai 10 Desember akan dibuat relaksasi pajak. Seluruh denda pajak akan kami nol rupiahkan,” ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Walikota (Kepwal) nomor 218 tahun 2024 tertanggal 16 Oktober 2024.
“Pak Pj Walikota Serang memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda untuk seluruh jenis pajak,” jelasnya.
Kebijakan itu, kata dia, dalam rangka memperingati Hari Pahlawan yang diperingati setiap tanggal 11 November.
“Karena wajib pajak ini juga merupakan pahlawan pembangunan. Dari mereka, pembayaran pajak itu digunakan untuk pembangunan di Kota Serang,” katanya.
Nantinya, dijelaskan Hari, secara sistem, kata dia, hal itu sudah disiapkan dan akan dilaksanakan sesuai dengan Kepwal kebijakan dari Pj Wali Kota Serang terkait penghapusan denda pada seluruh jenis perpajakkan.
“Jadi nanti, wajib pajak tinggal bayar saja, dan dendanya secara sistem sudah tidak ada, cukup bayar pajak pokoknya saja,” tuturnya.
Namun, dikatakan dia, relaksasi pajak tersebut hanya berlaku mulai tanggal 1 November sampai 10 Desember 2024.
Sesuai dengan kebijakan dari Kepwal tersebut, sekaligus mengejar pendapatan dari sektor pajak.
“Kalau lewat dari periode itu, denda akan muncul secara sistem. Dan itu berlaku untuk semua jenis pajak,” ujarnya. (rk/yd/jb)