DaerahUtama

Pedagang Pasar di 3 Lokasi Akan Direlokasi Secara Bertahap ke Pasar Kepandean

SERANG, jejakbanten.com – Pedagang di tiga pasar di Kota Serang akan direlokasi secara bertahap ke Pasar Kepandean, berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Kantor Setda Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Berdasarkan rapt tersebut dihasilkan pedagang dari Pasar Taman Sari, Royal dan sepanjang Jalan Diponegoro akan direlokasi ke Pasar Kepandean.

Menurut Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopumkmperindag) Wahyu Nurjamil, rapat lintas OPD membahas terkait relokasi pedagang di sekitar Taman Sari, Royal dan sepanjang jalan Diponegoro yang akan direlokasi ke pasar Kepandean.

“Hasil dari rapat lintas OPD menemui kesepakatan tentang akan dilaksanakannya relokasi pedagang Taman Sari, Royal dan sepanjang jalan Diponegoro yang akan direlokasi ke pasar Kepandean tentunya akan dilaksanakan secara bertahap,” ujarnya.

Wahyu melanjutkan, untuk tahap awal akan dilakukan sebanyak 56 pedagang yang ada di Taman Sari, mulai dari pestshop serta ikan hias dan pedagang emperan atau pedagang kaki lima juga akan kita relokasi.

“Khusus yang pedagang emperan kan mereka dagangannya seperti kue dan sayuran serta ada sebagian pakaian, mereka juga akan kita fasilitasi dan di tempatkan dipinggir jalan agar lebih terlihat, karena mereka jualannha juga hanya sampai pukul 10.00 an,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasrakan kesepakatan rapat lintas OPD dan Forkompinda ada dari Polres dan Kodim, kita sepakat akan dimulai pada 20 Januari akan direlokasi, karena kita sudah siapkan kios sebanyak 200 lebih untuk tahap pertama.

“Kios yang kita siapkan sebanyak 200 kios dipersiapkan untuk pedagang dari Taman Sari, Royal dan Jalan Diponegoro, dan untuk relokasi tahap dua kita perkirakan di bulan Juni 2025, dan sebenarnya ini tindak lanjut dari kesepakatan antara Pemkot dan pedagang pada 2023 lalu,” imbuhnya.

Sebenarnya tegas Wahyu, antara pedagang dan Dinas Dinkopumkmperindag sudah ada kesepakatan dan pedagang sudah menandatangani kesepakan untuk direlokasi, dan dalam rapat lintas OPD dan Forkompinda juga mendukung terkait rencana relokasi pedagang.

” Perlu diketahui apa yang kita lakukan sesuai dengan Perda sehingga pedagang yang direlokasi tidak dipungut pembayaran hanya di pungut retribusi pasar dan kebersihan, namun terkait retribusi kami akan meminta kepada pimpinan supaya saat baru pindah agar tidak dipungut retribusi,” tegasnya (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *