Pemkab Serang Kembali Raih Penghargaan KASN
SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali meraih penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia. Apresiasi diberikan atas kinerja Pemkab Serang dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Penerimaan piagam diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna di Aula Gedung Sate Bandung, Jumat (16/2/2024). Pemberian penghargaan dirangkaikan dengan kegiatan Pengawasan Pengisian Jabatan Tinggi tahun 2023.
Nanang mengatakan, KASN telah melaksanakan pengawasan dan penilaian terhadap pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II), baik melalui mutasi maupun seleksi terbuka (open biding). Hal tersebut dilaksanakan terhadap pemerintah provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia tahun 2023.
“Pemkab Serang dalam hal ini Ibu Bupati Serang, mendapatkan apresiasi kategori tertinggi, yaitu dengan nilai sangat baik atas pelaksanaan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tahun 2023,” ujar Nanang, Minggu (18/2/2023).
Menurutnya, piagam itu didapat atas konsistensi dan komitmen Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam menjalankan aturan pada proses pengisian jabatan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Setiap jabatan diisi oleh aparatur yang telah melakukan asesmen, dengan penguatan kompetensi dan kapasitasnya. Kami bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi negeri dalam pelaksanaan kebijakan tersebut,” ucapnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surtaman yang turut hadir dalam kegiatan menyampaikan, pihaknya terus melakukan upaya untuk peningkatan kinerja aparatur. Berbagai program telah berjalan dengan baik.
“Mulai dari program atau kebijakan pengisian jabatan, peningkatan kompetensi pegawai hingga soal administrasi kepegawaian. Berbagai sistem aplikasi pun kami jalankan untuk peningkatan disiplin dan kinerja pegawai,” tutur Surtaman.
Termasuk dalam proses penyetaraan jabatan mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Di Provinsi Banten, Pemkab Serang termasuk pemerintah daerah yang patuh menjalankan aturan ini.
“Insya Allah, sistem yang telah kami jalankan, merupakan bagian dari peningkatan kinerja yang kemudian berimplikasi pada pelayanan terhadap masyarakat,” tutupnya.(ar/jb)

