Pemkab Serang Segera Lakukan Penertiban Kembali Batas Daerah atau Desa
SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang saat ini tengah melakukan penertiban kembali batas-batas daerah atau desa di wilayah Kabupaten Serang. Tujuannya, sebagai upaya untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, kepastian hukum dalam pemenuhan aspek teknis dan yuridis.
Hal itu disampaikan Asisten Daerah (Asda) Bidang Administrasi Umum Kabupaten Serang, Ida Nuraida, saat membuka Rapat Persiapan Survei Batas di Kabupaten Serang Tahun 2023 di Aula Tb. Suwandi yang digelar Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Kamis (19/10/2023).
“Setelah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang sudah lama umurnya, dari 2012 sampai 2016, di lapangan masih terjadi perbedaan baik letak dan luas batas desa. Hal tersebut masih ada yang harus diperbaiki. Karena, kemungkinan dari adanya bencana alam terbawa air batasnya dan lain sebagainya, kemarin ada tsunami dan lainnya jadi perlu ada penertiban kembali,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Kabupaten Serang memiliki lima segmen batas daerah yang seluruhnya telah diatur dalam Permendagri yaitu segmen batas Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak tercantum dalam Permendagri Nomor: 43 Tahun 2012 dan Kabupaten Tangerang dalam Permendagri Nomor: 96 Tahun 2014.
Kemudian batas Kota Serang dalam Permendagri Nomor: 98 Tahun 2014, Kabupaten Pandeglang Permendagri Nomor: 3 Tahun 2016, Kota Cilegon dalam Permendagri Nomor: 5 Tahun 2016.
Lebih lanjut dia menerangkan, Pemkab Serang bekerjasama dengan Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW)-Badan Informasi Geospasial telah melaksanakan Delineasi batas wilayah desa secara Kartometrik pada tahun 2019. Kemudian kegiatan penetapan dan penegasan batas desa pada 2021 diperoleh data berupa peta kerja, peta batas desa disertai berita acara kesepakatan batas desa.
“Hal ini telah dilanjutkan dengan penyusunan Peraturan Bupati Serang tentang batas desa untuk desa yang telah sepakat dan tidak berbatasan dengan kabupaten atau kota lain,” terangnya.
Dalam upaya percepatan penyelesaian batas desa dan batas daerah, lanjutnya, Badan Informasi Geospasial akan melaksanakan supervisi dan kontrol kualitas berupa pendampingan kegiatan kesepakatan teknis batas desa dan batas daerah di Kabupaten Serang pada 26 Oktober sampai 3 November 2023.
Sekadar diketahui, wilayah kerja Kabupaten Serang terdiri dari 29 kecamatan dan 326 desa. Ida berharap dapat ditetapkan batas desa yang disepakati dan legal secara hukum (definitif), sehingga dapat membantu pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan wilayah dan tertib administrasi pemerintahan.
“Dengan diadakannya Rapat Persiapan Survei Batas di Kabupaten Serang Tahun 2023 itu, dapat terbangun suatu pemahaman yang komprehensif dan terintegrasi, sehingga percepatan Peraturan Bupati Serang tentang batas desa di Kabupaten Serang segera terwujud,” ucapnya.
Kasubdit Batas Daerah Wilayah I Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Azrul menyampaikan bahwa sikap Kemendagri selama ada kesepakatan dua kabupaten dan kota yang berbatasan kemudian memenuhi secara teknis dan administratif, kemudian memenuhi ketentuan Kemendagri dalam Permendagri Nomor: 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah Tak Masalah.
“Jadi utamanya kesepakatan dan juga disupervisi oleh Pemerintah Provinsi Banten sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” jabarnya.(ar/jb)

