DaerahUtama

Pemkab Serang Segera Terbitkan Dua Perda Usai Presiden Luncurkan Sistem OSS

SERANG,jejakbanten.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis resiko pada Senin (9/8/2021).

Kegiatan launching sistem perizinan terpadu yang dilakukan secara virtual ini diikuti oleh seluruh pimpinan kementerian dan lembaga di Indonesia termasuk para kepala daerah.

Sistem elektronik OSS yang terintegrasi perizinan satu pintu tersebut diterbitkan untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota. “OSS itu memudahkan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam berusaha dan proses perizinan, termasuk meningkatkan kepercayaan investor, membuka banyak lapangan kerja,” ujar Jokowi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa yang mengikuti launching secara virtual menyarankan kepada instansi terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar segera menyiapkan sarana dan prasarananya untuk pelaksanaan ke depannya.

“Jangan mempersulit investasi. Harus melindungi investasi, harus membuat segala sesuatunya serba mudah untuk merangsang para investor lainnya datang,” paparnya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Syamsuddin mengatakan, pada prinsipnya dengan diluncurkannya kembali sistem OSS terhitung kemarin mulai melayani perizinan kembali sebelumnya pada 2 Juli lalu distop pelayanan perizinan.

“Hari ini mulai lagi. Tinggal kita yang di daerah harus banyak berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” ujarnya.

Kendati demikian, pemerintah daerah tidak akan bisa menarik retribusi jika belum diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkiat hal tersebut.

Dia membeberkan, untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. “PBG itu kalau dilihat ketentuannya bisa dilakukan pemungutan IMB atau PBG setelah Perda terbit. Jadi kita harus segera konsultasi dengan DPRD bagaimana Perda tersebut menjadi skala prioritas untuk ke depan,” ungkapnya.

Kalau di daerah, lebih lanjut dirinya menjelaskan, ada dua potensi retribusi yang pertama IMB berubah menjadi PBG dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing atau IMTA. “Dua-duanya mengamanatkan harus ada dua perda baru karena namanya berubah, semua tidak bisa dilakukan pungutan jika tidak ada perda. Itu masuk dalam Perda perizinan tertentu,” pungkasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *