Pemkot Serang Bakal Prioritaskan Pengangkatan Tenaga Hononer Jadi PPPK Paruh Waktu
SERANG, jejakbanten.com – Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Namun ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan dan Pemerintah Kota Serang saat ini sedang menginventarisir sejumlah tenaga honorer yang bakal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, Pemkot Serang juga akan mengakomodir tenaga honorer yang tidak terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun bisa diangkat paruh waktu.
Syaratnya, mereka yang tidak masuk dalam data base BKN, sudah pernah mengabdi selama dua tahun di Pemkot Serang.
Pasalnya, pemerintah pusat sudah menegaskan untuk menata tenaga honorer yang kemudian diangkat menjadi PPPK. Hal itu juga ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono.
Menurut data, ada 4.119 tenaga honorer Kota Serang yang berpotensi diangkat menjadi PPPK paruh waktu itu, namun akan berubah seiring berjalannya verifikasi.
“Nanti dari angka itu pasti ada yang meninggal dunia, ada yang mengundurkan diri, ada yang sudah tidak aktif, nanti akan ketahuan pada saat verifikasi. Tapi jumlah sementara honorer yang berpotensi untuk menjadi PPPK paruh waktu adalah 4.119,” ungkap Karsono.
Karsono mengatakan, bagi tenaga honorer yang tidak ikut mendaftar seleksi PPPK tahap kedua, maka secara otomatis tidak akan bekerja kembali di Pemkot Serang.
“Seharusnya begitu. Kalau pusat itu ingin menata honorer akan selesai di tahun 2024. Setelah 2024, berarti enggak ada lagi (honorer). Kalau kami mengutip aturan dari pusat begitu,” katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Data Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Hafiz Rahman mengatakan, honorer yang tidak terdata di data base BKN bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Mereka boleh mengikuti seleksi ditahap dua.
“Bisa ditahap dua, syaratnya minimal sudah mengabdi selama dua tahun berturut-turut di OPD,” kata Hafiz. (rk/yd/jb)