DaerahUtama

Pemkot Serang Kebut Penyusunan APBD Perubahan 2025

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang saat ini mulai mempercepat proses penyusunan untuk menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.

Sebab, penyusunan dan penetapannya harus selesai paling lambat akhir Juli 2025, sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat.

Berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 900.1.1/640 tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Sesuai arahan dari Mendagri, perubahan dokumen perencanaan daerah seperti RKPD dan APBD harus selesai paling lambat akhir Juli 2025. Maka kami menargetkan penetapan P-APBD juga dilakukan maksimal akhir bulan itu,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang, Ina Linawati, Rabu 18/6/2025.

Untuk tahapan penyusunan dokumen itu, saat ini perencanaannya sudah berjalan, dan Pemkot Serang telah menyelesaikan dokumen perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 pada 12 Juni lalu.

Sebab, hal itu menjadi dasar dalam menyusun dokumen rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025.

“Rancangan KUA-PPAS dijadwalkan untuk dibahas bersama DPRD Kota Serang, khususnya badan anggaran, pada pekan kedua bulan Juni. Setelah pembahasan dan penyesuaian, dokumen tersebut akan disepakati dalam rapat paripurna,” paparnya.

Diakui Ina, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Serang tahun 2025-2029 masih dalam proses penyusunan, namun substansi program kepala daerah terpilih sudah dimasukkan ke dalam Perubahan RKPD 2025.

“Visi, misi, dan program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang sudah kami masukkan ke dalam perubahan anggaran tahun ini,” jelasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Arif Redi Winata menuturkan, percepatan penyusunan anggaran tidak hanya dilakukan di Kota Serang, tetapi juga berlaku di seluruh daerah di Indonesia.

“Karena adanya surat ddaran dari Mendagri itu. Jadi, meski RPJMD belum ditetapkan, penyusunan anggaran tetap bisa berjalan dengan mengacu pada RKPD dan rancangan awal RPJMD,” ujarnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *