DaerahUtama

Pergerakan ASN Kabupaten Serang Kini Dibatasi

SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten Serang akan membatasi pergerakan para Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menyusul banyaknya abdi negara tersebut yang terpapar virus corona atau Covid-19.

Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang Ida Nuraida menjelaskan, beberapa pergerakan yang dibatasi di antaranya tidak mengizinkan adanya kunjungan tamu dari luar kabupaten dan begitu juga sebaliknya.

“Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak boleh ada kegiatan ke luar daerah, bila masih di wilayah Kabupaten Serang baru diizinkan,” papar Ida kepada awak media, Selasa (29/6/2021).

Sampai sekarang, Ida menceritakan ada lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Serang yang kena virus corona. “Semuanya kini lagi isolasi mandiri dulu di rumah. Kalau misal gejalanya ada peningkatan, akan diusahakan dirawat tetapi karena semua fasilitas kesehatan penuh maka kita usahakan di rumah pengobatannya,” ucapnya.

Untuk kondisinya sendiri, tidak terlalu mengkhawatirkan. Tiga orang tanpa gejala, sisanya batuk dan sesak nafas.

Disinggung apakah ada sanksi bagi yang melanggar, dia menceritakan, untuk satu bulan ke depan sifatnya instruksi Bupati Serang nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM.

“Itu kan tidak lanjut dari Menpan. Kalau soal sanksi kita lihat paling pelanggaran disiplin karena kita udah buat surat edaran,” tuturnya.

Kasubid Log (Logistik) Sarpras pada BPBD Kabupaten Serang, Iman Nakiman mengungkapkan, dirinya bersama tim sedang fokus melakukan penyemprotan disinfetan.

“Setelah ketahuan ada ASN terkena Covid-19, OPD yang bersangkutan langsung kita sterilkan. Kemarin kami semprot Inspektorat, kini Setda. Kadang ya ada permintaan kadang tidak, tugas kami hanya menyemprot saja. Ada yang terpapar, kita langsung terjun,” bebernya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *