DaerahUtama

Perlindungan Kecelakaan Kerja, BPJAMSOSTEK Siap Cover Keselamatan Peserta

SERANG, jejakbanten.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) siap untuk mengcover kecelakaan kerja kepada pekerja rentan atau bukan penerima upah (BPU) di Kota Serang.

Mulai dari satpam, hingga tukang ojek dan sebagainya yang merupakan peserta mandiri.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Serang Didin Haryono mengatakan, cukup dengan membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan pekerja rentan bisa menerima manfaat hingga ratusan juta apabila terjadi kecelakaan kerja yang menimpa dirinya.

Apalagi tukang ojek, pedagang, dan satpam atau petugas keamanan yang belum terdaftar.

“Pekerja rentan seperti tukang ojek dan sebagainya itu juga perlu untuk menjadi kepesertaan BPJAMSOSTEK,” katanya, Minggu 22/05/2022.

Dia menjelaskan, manfaat dari program BPJAMSOSTEK, bisa menerima manfaat berupa santunan dan biaya pengobatan serta beasiswa.

“Kalau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, mereka mendapat 48 kali pendapatan. Misalnya Rp48 juta ditambah Rp10 juta, dan beasiswa Rp174 juta,” paparnya.

Selain itu, bagi peserta yang bukan pekerja upah ketika meninggal dunia akibat sakit, pihak BPJAMSOSTEK akan tetap memberikan bantuan sebesar Rp42 juta.

“Kemudian beasiswa sebesar Rp174 juta apabila sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK selama lebih dari tiga tahun,” ujarnya.

Sementara ini, Didin menyebutkan peserta BPJAMSOSTEK tercatat sekitar 61.000 yang aktif di Provinsi Banten.

“Tahun ini yang tercatat aktif di Serang Raya, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon sekitar 61.000,” jelasnya.

Wali Kota Serang Syafrudin juga meminta masyarakat untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Karena ini menjadi kewajiban masyarakat, terutama para pekerja. Sebab ini program pemerintah,” ujarnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *