Perusahaan Bisa Tangguhkan Kenaikan UMK 2021
SERANG – Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kabupaten Serang telah ditetapkan sebesar Rp 4.215.180 atau naik sekitar 1,5 persen dibanding tahun 2020.
Meski demikian, tidak serta merta perusahaan mengikuti aturan yang telah ditetapkan tersebut. Perusahaan boleh meminta penangguhan kenaikan UMK.
“Alhamdulillah sebetulnya UMK sudah final. Rekomendasi yang diusulkan dari kabupaten ke Gubernur Banten telah disetujuinya. Namun, apabila ada perusahaan yang keberatan karena terdampak virus corona atau Covid-19 bisa meminta penangguhan,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnakertrans Kabupaten Serang, Iwan Setiawan, Senin (23/11/2020).
Caranya, perusahaan yang belum mampu menaikan UMK mengajukannya secara tertulis ke Disnakertrans Kabupaten Serang dan Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Banten. Nanti akan dibentuk tim audit yang berisi akuntan publik independen termasuk dari pihak perusahaan untuk melakukan pemeriksaan.
“Bila hasilnya memang tidak bisa, maka perusahaan bisa menangguhkan kenaikan UMK selama satu tahun. Diberi keringanannya memang hanya segitu,” tuturnya.
Disinggung apakah sudah ada perusahaan yang mengajukan, dirinya mengungkapkan belum ada hingga hari ini. “Bila besok kami belum tahu ya. Kita lihat saja. Kabarnya juga mau ada demo besar-besaran ke Provinsi Banten. Semoga saja yang di Kabupaten Serang bias menerima kenaikan UMK seperti yang sudah disahkan,” harapnya.
Untuk penerapan UMK sendiri, dia membeberkan mulai diberlakukan pada Januari 2021 mendatang. “Dan tambahan saja, di Kabupaten Serang hingga sekarang sudah ada 11 ribu karyawan yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” jelasnya.
Sementara terkait pegawai yang dirumahkan selama pandemi virus corona, Iwan belum mengetahuinya secara pasti lantaran belum ada laporan.
“Saya sih berharap kalau bisa jangan ada lagi pengurangan pegawai atau PHK. Sejauh ini sudah ada delapan perusahaan yang tutup selama Covid-19,” pungkasnya.(ar/jb)