PolitikUtama

KPU Kabupaten Serang Mulai Cek Daftar Pemilih Pindahan dan Tambahan

SERANG,jejakbanten.com – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mulai mengecek  Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Tujuannya, untuk mendapatkan daftar pemilih berkualitas di pesta demokrasi nanti.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, untuk mengetahui DPPh dan DPTb, pihaknya melakukan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Koordinasi (Rakor) di salah satu hotel di Kota Cilegon, Senin (23/11/2020).

“Kita melaksanakan raker dan rakor terkait dengan DPPh dan DPTb karena sangat penting. Kalau daftar pemilih acak-acakan, akan menjadi persoalan ke depan. Hari ini kita mengundang rumah sakit dan dinas terkait,” papar Abidin kepada awak media.

Ia melanjutkan, alasan pihaknya mengundang rumah sakit untuk mengetahui berapa orang yang di rawat di sana kemudian Dinas Tenaga Kerja untuk mengumpulkan data terkait jumlah orang di Kabupaten Serang yang sedang melaksanakan tugas atau bekerja di wilayah lain sehingga menggunakan DPTb.

“Inilah yang kami perlukan, sehingga kita membangun 3K. Komunikasi, koordinasi, dan kebersamaan atau kerjasama dengan instansi yang lain agar kita mendapatkan daftar pemilih yang akuntabel sehingga proses pemilihan bupati pun akan berjalan baik lancar aman dan sehat,” ucapnya.

Abidin menjelaskan, untuk pendaftaran DPPh, pemilih harus menggunakan formulir A5. “Misalkan saya di Cikande ternyata karena tugas saya harus ke Tirtayasa, maka tiga hari sebelum pelaksanaan pemilu saya harus mengajukan kepada PPS setempat untuk meminta formulir tersebut,” jelas Abidin.

Sedangkan DPTb adalah orang yg memiliki KTP tapi tidak terdaftar dalam DPT. Sehingga pada hari H mereka bisa datang ke TPS dan menunjukan bahwa benar warga Kabupaten Serang dengan bukti KTP. “Boleh memilih tapi nanti waktunya jam 12.00 WIB. Jadi kita layani yang terdaftar di DPT dulu baru yang DPTb,” tuturnya.

Sementara terkait orang sakit, KPU akan koordinasi pada H-3 atau H-5 dengan RS kemudian petugas TPS terdekat akan membawakan formulir A5.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *