DaerahUtama

Ramadhan, Satpol PP Kota Serang Tertibkan Pedagang Bandel dengan Cara Baru

SERANG, jejakbanten.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang memiliki cara baru untuk menertibkan pedagang kuliner atau rumah makan selama puasa.

Diantaranya dengan cara persuasif, humanis, dan mengedepankan etika, serta tidak bertindak arogan.

Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, cara penertiban tersebut dilakukan untuk meubah pandangan masyarakat.

Sebab, selama ini Satpol PP dikenal dengan tindakan arogansinya, sehingga banyak masyarakat berpikiran negatif terhadap petugas.

“Kami harus lakukan pendekatan dengan cara persuasif, humanis, dan tentunya beretika,” katanya, Sabtu 2/04/2022.

Kusna juga menginstruksikan seluruh jajaran Satpol PP yang bertugas, untuk melakukan penertiban secara persuasif dan humanis.

“Kalau penertiban sudah pasti kami lakukan, tapi tetap mengacu pada kearifan lokal Kota Serang. Kami akan mengimbau secara persuasif, supaya mereka menghormati orang yang sedang berpuasa,” jelasnya.

Selain itu, dia memastikan petugas di lapangan tidak bertindak arogan, dan berupaya untuk tidak menyita barang milik pedagang.

Meski demikian, penyitaan akan dilakukan jika pedagang membandel dan tidak mengindahkan aturan pemerintah.

“Pendekatan secara persuasif dulu, kalau untuk penyitaan kami usahakan dilakukan (pilihan) terakhir, atau kami tutup sementara dulu,” ujarnya.

Menurut dia, sikap arogan, hanya akan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Karena kami tidak mau ada gejolak yang timbul di masyarakat, selama ini kan banyak yang mengira kalau satpol pp itu arogan. Makanya kami ingin meubah itu,” paparnya.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang Amas Tadjudin mengatakan, sebelumnya MUI dan sejumlah stakeholder melakukan rapat koordinasi terkait jam operasional tempat makan.

“Mereka sepakat dan tidak merasa keberatan atas aturan membuka usaha sesuai kelaziman di Kota Serang saat bulan ramadan,” ucapnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *