DaerahUtama

Sekda Kabupaten Serang Minta Pelaku Pengadaan Barjas Update Pengetahuan

SERANG,jejakbanten.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri meminta kepada para pelaku pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang agar mengupdate pengetahuannya. Sehingga ke depan tidak ada masalah dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (barjas).

“Seiring dengan peraturan yang selalu diperbaharui, kita pun harus mengupdate pengetahuan supaya tidak ada masalah dalam pelaksanaannya,” ujar Entus saat membuka Sosialisasi Perencanaan dan Pengendalian Kontrak di Lingkungan Pemkab Serang, akhir pekan kemarin.

Hadir pada kegiatan itu Asisten Bidang (Asda) II Bidang Administrasi Pembangunan Adjat Gunawan, Plt Kepala Bagian Pengadaan Barang atau Jasa Febrian Ripera dan para pelaku pengadaan barang di lingkungan Pemkab Serang dan peserta yang mengikuti acara tersebut sebanyak 170 orang yang terdiri dari PPK, PKM dan pejabat fungsional PPBJ.

Sedangkan sebagai pemateri yakni, Mudjisantosa sebagai Praktisi Pengadaan barang dan jasa dan narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang yang menyampaikan materi sosisalisasi mengenai Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021.

Entus mengatakan, pengadaan barang atau jasa pemerintah yang efisien dan efektif, merupakan suatu fungsi sektor pemerintah yang strategis dan merupakan suatu komponen dasar dalam tata kelola yang baik. Pelaksanaan kontrak melibatkan beberapa pemangku kepentingan (stakeholders) baik dari pihak dinas maupun pihak penyedia jasa.

“Sehingga dalam pelaksanaanya sering tidak optimal, dan membutuhkan adanya standar yang dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” ungkapnya.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Serang itu menyebutkan, PPK atau pejabat pembuat komitmen sebagai penanggung jawab substansi matrial memiliki tugas sangat berat. Karenanya, PPK bertanggung jawab dari mulai perencanaan, pelaksanaan penyerahan sampai dengan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pengadaan barang atau jasa kepada PA atau KPA.

“Setiap kegiatan dimulai dengan perencanaan dan manajemen resiko dalam pengadaan barang dan jasa yang tertata dengan baik, agar tidak ada masalah serius saat proses audit dikemudian hari,” pesannya.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, adalah pembinaan peningkatan kompetensi bagi seluruh pelaku pengadaan barang dan jasa supaya sesuai dengan aturan.

Ketua Panitia Sosialisasi yang juga Plt Kepala Bagian Pengadaan Barang atau Jasa Setda Kabupaten Serang, Febrian Ripera menerangkan, tujuan sosialisasi agar PPK dan SDM Jabatan Fungsional PPBJ dapat optimal dalam menjalankan tugasnya. Kemudian mampu melakukan persiapan pengendalian kontrak dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang atau jasa pada berbagai jenis dan sektor organisasi pengadaan barang atau jasa.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *