DaerahUtama

Siap-siap Kena Sanksi! Bagi Perusahaan yang tak Memberi THR, Begini Kata Disnaker Kota Serang

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi akan memberikan sanksi, kepada perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai khusus Kota Serang, Senin (12/4/2021).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Akhmad Benbela menyampaikan, yang namanya THR sudah menjadi kewajiban suatu perusahaan terhadap karyawan yang akan melaksanakan hari besar keagamaan. Sehingga pemerintah mewajibakan semua institusi termasuk ke perusahaan untuk bisa memberikan THR.

“Itu sudah tradisi khusus untuk para pekerja atau pegawai,” ujarnya.

Sambung ia, THR yang awalnya sudah di atur dalam UUD Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan dan saat ini sudah di revisi dalam UU Omnibuslaw Cipta Kerja No 11 tahun 2020, untuk menyangkut THR perusahan wajib membayar, adapun besaranya dapat disesuaikan.

“Kalo besaran THR yah ini di sesuaikan dengan kemampuan perusahaan, tetapi ada ketentuan masa kerja atau pengabdian pengawai tersebut pada besaran THR perusahaan,” ucapnya.

Pemerintah pun memberikan kelonggaran pada perusahaan yang harus memberikan THR pada pegawai, melainkan diperbolehkan membayar setengah artinya tidak sekaligus dengan tahapannya.

“Memberikan THR boleh tidak sekaligus tetapi ada tahapannya 60 persen kemudian sisanya 40 persen, bisa seperti itu dan sesuai kesepakatan. Tapi harus dibayar sampai pada akhir tahun,” katanya.

Dirinya menegaskan, pembayarannya THR itu harus sesuai kesepakatan dan harus dibayarkan pada tahun anggaran yang sama.

“Misal untuk Idul Fitri hari raya di tahun 2021, saat THR diwajibkan menjelang Idul Fitri ada yang bayar separuhnya yah ada, tapi tuntas pada Desember harus dibayarkan semua sisanya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pada era pendemi seperti ini artinya pemerintah tidak dapat menekan perusahaan dikhawatirkan perusahan tidak mempunyai kemampuan untuk itu dan menjadi kolabs.

“Pemerintah juga ga bisa menekan dong, kalo terjadi apa apa nanti malah ada PHK besar-besaran, masyarakat juga nanti ga punya penghasilan,” pungkasnya.

Pihaknya mengatakan, agar memberikan sangsi pada perusahaan yang tidak meberikan THR hingga waktu yang sudah di tentukan pada akhir tahun.

“Artinya bukan dibayarkan 100 persen yah, tapi yang ga bisa melunasi di akhir tahun angarannya. Nanti kena sanksi pertama teguran Disnaker kemudian dampaknya pada perijinan perusahaan,” tutupnya. (ayg/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *