Pemkab Serang Bidik Lagi Penghargaan Kabupaten Peduli HAM
SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menargetkan kembali meraih penghargaan sebagai Kabupaten Peduli HAM atau Hak Asasi Manusia dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) tahun 2022. Sebelumnya, pada tahun 2020 dinobatkan dengan penilaian baik.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang, Nanang Supriatna menuturkan bahwa Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Banten meminta agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Serang bersinergi dalam pelaksanaan program-program untuk pencapaian penilaiannya.
“Semua OPD nanti kita kumpulkan dibantu Bagian Hukum untuk bisa mengisi formulir dalam melengkapi dokumen-dokumen penilaian. Target kami mudah-mudahan mendapatkan apresiasi Peduli HAM seperti tahun 2020,” ujar Nanang usai memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Peduli HAM di Aula Tb. Suwandi pada Selasa (22/2/2022).
Sedangkan untuk 2022 ini, penilaian kabupaten kota Peduli HAM dimulai kembali. Tentunya, lanjut Nanang, itu merupakan motivasi bagi Kabupaten Serang untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang nanti akan dinilai baik tidaknya oleh Kemenkum HAM di Bidang HAM.
“HAM kan luas, baik bidang kesehatan maupun pendidikan. Servis dasar masyarakat harus mendapatkan jasa sebaik-baiknya dari Pemkab Serang,” katanya.
Menurutnya, penilaian dari Kanwil Kemenkum HAM merupakan tantangan bagi Pemkab Serang. Karena pada dasarnya, untuk wilayah Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa sudah melakukan pelayanan dasar kepada warga dengan baik.
“Contohnya program pelayanan kesehatan, infrastruktur, rumah tak layak huni (rutilahu) sudah kita laksanakan. Banyak agenda yang nanti akan dinilai oleh Kemenkum HAM. Insya Allah Kabupaten Serang akan mendapatkan piagam kembali, tentunya dengan cara menyinergikan semua program-program dari OPD-OPD terkait,” terangnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Banten, Andi Taletting Langi menerangkan, tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi untuk mendorong supaya kabupaten kota menyampaikan data karena meneruskan kebijakan dari pusat terkait Permenkum HAM Nomor 22 tahun 2021 tentang penilaian kabupaten kota terhadap Peduli HAM.
“Jadi kita tahu di Provinsi Banten dari delapan kabupaten kota tahun 2020 mendapatkan penghargaan dari Menkum dan HAM sebagai kabupaten kota yang peduli Hak Asasi Manusia,” terangnya.
Namun untuk 2021 ditiadakan, lantaran adanya pandemi virus corona atau Covid-19. Terlebih, adanya Permenkum dan HAM yang baru Nomor 22 Tahun 2021 sehingga ada perubahan indikator yang tadinya 83 indikator menjadi 120 indikator.
“Indikatornya apa saja, itu ada tujuh atau 10 kriteria. Yang jelas menyangkut banyak hak masyarakat di situ salah satunya tentang pendidikan, kesehatan, perumahan, lingkungan yang sehat, ketenagakerjaan dan sebagainya,” jabarnya.
Dia menambahkan, untuk penilaiannya sendiri dilakukan mulai sekarang sampai bulan September mendatang. “Sedangkan untuk penyerahan apresiasi diumumkan pada 20 Desember 2022 bertepatan dengan hari HAM sedunia,” pungkasnya.(ar/jb)