DaerahUtama

Diberi Waktu Hingga 20 Februari, Pemkot Serang Bakal Bongkar 3 THM di Kalodran

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan waktu hingga tanggal 20 Februari 2024 kepada pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Serang Timur, Lingkungan Kalodran, Kecamatan Walantaka untuk membereskan barang-barangnya.

“Makanya kita segel dulu supaya usaha mereka tutup, dan kami tunggu sampai tanggal 20 februari, baru akan dibongkar,” kata Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat saat menertibkan THM, Senin 29/1/2024.

Terdapat tiga bangunan yang saat ini digunakan sebagai tempat hiburan malam yang dipastikan tidak memiliki izin apapun, baik bangunan maupun usaha.

Sehingga, Pemkot Serang akan mengambil langkah tegas dengan membongkar bangunan-bangunan tersebut.

“Kita kasih spare waktu sampai tanggal 20 februari. Jadi, sekarang ini kita kasih peringatan dulu,” tuturnya.

Hal yang sama juga disampaikan Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo yang menuturkan, terkait pembongkaran THM ilegal termasuk dengan bangunannya, Pemkot Serang akan mengeksekusi setelah Pemilihan Presiden (Pilpres), paling telat tanggal 20 Februari 2024 mendatang.

“Kita kasih toleransi dulu lah. Makanya, sementara ini disegel dulu supaya tidak dibuka lagi. Tapi, kalau masih buka juga, sebelum tanggal 20 kita akan langsung bongkar,” jelasnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *