2.829 Botol Miras Berbagai Merek Hingga Tuak Oplosan Dimusnahkan
SERANG, jejakbanten.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang mengamankan 2.829 botol minuman keras (Miras) dari berbagai merek dan dua drum tuak oplosan dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama bulan Ramadan.
Ribuan botol dan tuak tersebut dimusnahkan, usai pelaksanaan Apel Pagi di Alun-Alun Barat Kota Serang, Senin 6 April 2026.
Kepala Satpol PP Kota Serang, Heri Hadi mengungkapkan, 2.829 botol miras tersebut didapat dari berbagai wilayah di Kota Serang, hasil dari operasi Pekat selama bulan Ramadan.
“Selama Ramadan Satpol PP Kota Serang berhasil mengamankan sebanyak 2.829 botol minuman keras dan dua drum tuak,” jelasnya.
Ribuan botol miras tersebut merupakan barang bukti dan baru dimusnahkan pagi tadi, sedangkan dua drum tuak langsung dimusnahkan di tempat kejadian perkara (TKP).
Pemusnahan tuak itu bukan tanpa alasan, selain karena aroma yang menyengat, gudang penyimpanan di markas Satpol PP Kota Serang juga dinilai kurang memadai dan dikhawatirkan meledak apabila menyimpan tuak dalam jumlah banyak.
“Kalau tuak kami langsung musnahkan di lokasi karena aromanya sangat menyengat dan ada kekhawatiran bisa meledak jika dibawa ke gudang,” katanya.
Dia juga menjelaskan, karakteristik tuak baik eceran dalam plastik maupun drum memiliki risiko tinggi jika disimpan dalam gudang barang bukti.
“Penjualan tuak dilakukan secara eceran menggunakan plastik, dan saat itu langsung dimusnahkan karena aromanya sangat menyengat apabila dibawa dan diamankan di gudang Satpol PP,” ujarnya.
Ribuan botol miras tersebut, menurut dia, berasal dari luar daerah yang masuk melalui jalur distribusi gelap sebelum sampai ke pedagang eceran.
Tetapi pihaknya enggan membeberkan titik lokasi secara spesifik penggerebekan yang dilakukan selama bulan Ramadan.
”Barang-barang ini sudah berada di jalur pasar, bukan lagi di jalur distribusi besar. Kami tidak bisa sebutkan lokasinya agar operasi kami tidak terbaca oleh mereka,” tuturnya. (rk/yd/jb)

