DaerahUtama

Awal Juli 2025 Pemkot Serang Bongkar Bangli di Sukadana Kasemen

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah menjadwalkan pembongkaran bangunan liar atau bangli di lingkungan Sukadana 1 Kecamatan Kasemen pada 2 Juli 2025 mendatang.

Hal tersebut merupakan kesepakatan dari Pemkot serang dengan DPRD Kota Serang hasil dari musyawarah dan aspirasi warga.

Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan masa libur sekolah, untuk menghindari adanya gangguan terhadap proses belajar anak-anak di lingkungan tersebut.

“Kesepakatan ini hasil musyawarah antara Pemkot Serang dengan DPRD, setelah menampung aspirasi masyarakat. Kami pilih waktu libur sekolah agar tidak mengganggu kegiatan anak-anak di tahun ajaran baru,” kata Kasatgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, Jumat 20/6/2025

Pemkot Serang juga telah mempersiapkan skema relokasi warga Sukadana 1 ke Rusunawa Margaluyu, termasuk pendataan kelompok rentan seperti lanjut usia (Lansia) dan masyarakat tidak mampu.

“Sudah disampaikan oleh Pak Camat. Lansia dan warga yang tidak mampu diprioritaskan di lantai satu,” jelasnya.

Bahkan, dia mengaku, akan membuka posko pendaftaran di kantor Kecamatan Kasemen untuk memfasilitasi perpindahan warga yang bersedia pindah ke Rusunawa Margaluyu.

Nantinya, warga bisa langsung mendaftar dan akan diverifikasi langsung berdasarkan data kemampuan ekonomi yang sudah dikumpulkan.

“Posko itu bukan untuk menampung, tapi memfasilitasi warga yang ingin menempati rusunawa,” tuturnya.

Mengenai permintaan kompensasi, Wahyu menegaskan, Pemkot Serang tidak akan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada warga.

“Sudah jadi keputusan bersama, tidak ada kompensasi. Bagi yang memilih bertahan, akan dikembalikan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Namun, Pemkot Serang akan membebaskan biaya retribusi Rusunawa Margaluyu selama satu tahun bagi warga yang direlokasi untuk meringankan mereka.

“Kami upayakan itu, dan ada kebijakan Pak Wali Kota agar gratis satu tahun. Setelah itu, baru dikenakan biaya sewa sesuai luas unit masing-masing, dan itu ranahnya Dinas Perkim,” ujarnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *