DaerahUtama

Bupati Serang Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Kekeringan

SERANG,jejakbanten.com – Dampak kekeringan, krisis air bersih, dan kemarau yang berkepanjangan direspons Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah. Ia menetapkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 360/Kep.467-Huk.BPBD/2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Serang.

Keputusan tersebut ditetapkan atas situasi kondisi sejumlah kecamatan dan desa yang sangat terdampak kemarau dan El Nino. Mengakibatkan adanya bencana kekeringan dan krisis air bersih. Kemudian berdampak pula pada kondisi sosial ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Menurut Bupati Serang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sudah menggelar rapat dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Sosial (Dinsos), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), PDAM, dan sejumlah pemerintah kecamatan untuk membahas dampak kemarau dan El Nino. Selanjutnya BPBD Kabupaten Serang sudah melakukan asesmen terhadap kecamatan dan desa yang saat ini mengalami kekeringan dan krisis air bersih.

“Berdasarkan laporan BPBD Kabupaten Serang kondisi kekeringan dan krisis air bersih sekarang semakin meluas. Alhamdulillah BPBD sudah selesai assessment data dan kita bisa menetapkan tanggap darurat bencana,” kata Ratu Tatu kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sudah melakukan penanganan bencana, dibantu oleh Palang Merah Indonesia (PMI) dan sejumlah perusahaan, seperti PT Indah Kiat. Namun perlu penanganan optimal agar masyarakat terdampak bencana kekeringan dan krisis air bisa dibantu maksimal. “Insya Allah setelah ini lancar, pemda bisa turun maksimal,” ujarnya.

Sekadar diketahui, BMKG mengeluarkan peringatan dini bencana kekeringan di wilayah Indonesia yang terbagi dalam tiga kategori yakni Waspada, Siaga dan Awas. Bahkan sembilan provinsi kini berstatus Awas, salah satunya Provinsi Banten.

BMKG menyebut dampak El Nino di Indonesia terasa kuat pada musim kemarau sejak Juli, Agustus, September, Oktober dan diprediksi bisa bertahan hingga Februari 2024. Sementara menurut data BPBD Kabupaten Serang, ada 35 desa di sembilan kecamatan yang mengalami krisis air bersih akibat kekeringan. Data tersebut diambil sejak 1 Agustus hingga 11 September 2023.

Penjabat Sekda Kabupaten Serang, Nanang Supriyatna menyampaikan, tanggap darurat bencana ditetapkan agar proses penanggulangan kekeringan mampu dilakukan maksimal, termasuk optimalisasi anggaran. Berikutnya, menurunkan dana tak terduga untuk penanggulangan bencana.

“BPBD sudah melakukan asesmen, nanti ada program, dan evaluasi yang dijalankan. Intinya, sesuai amanat Ibu Bupati kita harus segera turun, optimal, dan maksimal membantu masyarakat yang terkena bencana atau mengalami krisis air bersih dan terdampak kekeringan lainnya,” jabarnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *