DaerahUtama

Cegah Pernikahan Dini, Pemkot Serang Lakukan Ini

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan berupaya dan berkomitmen untuk melakukan penanganan terkait pencegahan adanya pernikahan dini yang terjadi di Kota Serang.

“Tentu ini menjadi komitmen kita bersama untuk pencegahan perkawinan anak. Nanti, kita akan lakukan upaya-upaya, salah satunya dengan sosialisasi dan pendataan,” ujar Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat 12/6/2024.

Di Kota Serang, tutur dia, anak yang menikah di bawah usia persentasenya cukup tinggi, yakni mencapai 10,4 persen. Meskipun tidak menutup kemungkinan di daerah lainnya ada yang angkanya lebih tinggi.

“Jadi kami bersama dengan DP3AKB Kota Serang dan Provinsi Banten akan menyosialisasikan bahwa pernikahan itu sesuai dengan undang-undang harus berusia 19 tahun,” tuturnya.

Yedi mengungkapkan, pihaknya menemukan seorang anak yang baru berusia 14 tahun namun sudah menikah, dan hal itu dilakukan oleh orang tuanya.

“Di lapangan kita menemukan juga usia 14 tahun sudah menikah dan anaknya itu berdampak terkena stunting. Makanya perlu penanganan serius, supaya terhindar dari keturunan stunting,” jelasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang, Anthon Gunawan mengayakan, berdasarkan persentase, jumlah anak yang melakukan pernikahan dini sebesar 10,4 persen atau berada di angka sekitar 24 anak.

“Poin perkawinan usia anak di Kota Serang ada 10,4 persen yang terbesar di wilayah Kasemen. Angkanya kalau tidak salah ada angka 24 orang,” paparnya.

Namun, dipastikan sejumlah pasangan suami istri (Pasutri) yang melakukan pernikahan dini tersebut tidak tercatat di KUA Kota Serang karena masih di bawah umur dan tidak memenuhi persyaratan pernikahan.

“Kalau di KUA kami sudah komitmen tidak akan memberikan izin terhadap pernikahan usia anak. Jadi jelas tidak tercatat, minimal itu usia 19 tahun. Mungkin, para orang tua menikahkannya secara sirih (Secara Agama). Itu yang tidak bisa kami halangi,” ujarnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *