DaerahUtama

Puluhan Anak di Kota Serang Menikah di Bawah Umur, Ini Penjelasan DP3AKB Banten

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mencatat, terdapat sekitar 24 anak di bawah umur telah menikah secara sirih, atau tidak tercatat negara.

Bahkan, dalam beberapa kasus ditemukan sepasang anak berusia 14 tahun dinikahkan oleh orang tuanya.

Kepala DP3AKB Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina menjelaskan, salah satu penyebab pernikahan dini di sejumlah wilayah termasuk Kota Serang biasanya dipengaruhi dari faktor perekonomian keluarga, dan pendidikan.

“Mungkin salah satunya juga orang tuanya rata-rata berangkat menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI). Jadi, anak-anaknya tidak terpantau, dan pengasuhan anak terbengkalai,” jelasnya, Selasa 11/6/2024.

Maka, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan pemerintah daerah lainnya harus berupaya untuk menekan angka pernikahan dini serta melakukan antisipasi melalui sosialisasi.

Sebab, tahun ini angka persentase di Banten meningkat dari 7 persen menjadi 9 persen, bahkan di Kota Serang sendiri mencapai 10,4 persen, sudah mendekati angka rata-rata nasional sebesar 11 persen.

“Penekanan itu melalui pecegahan perkawinan anak, dari tingkat kecamatan hingga kelurahan melalui sosialisasi ramah perempuan dan peduli anak. Memang angka saat ini masih di bawah nasional, paling tinggi di Jawa Barat dan NTT,” katanya.

Menurut dia, pernikahan dini atau anak di bawah umur memiliki sejumlah risiko yang dapat memengaruhi berbagai hal.

Seperti, kemiskinan, ketidaksiapan mental, ketidaksiapan fisik khususnya bagi perempuan.

“Lalu aspek kesehatan, pendidikan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), apalagi ada kasus yang usia 14 tahun menikah dan ternyata anaknya bermasalah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang, Anthon Gunawan mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya rata-rata yang melakukan pernikahan dini di Kota Serang usianya kurang dari 19 tahun, bahkan ada yang baru berusia 15 tahun namun telah dinikahkan oleh orang tuanya.

“Untuk umur relatif, ada yang 15 tahun, ada juga yang mendekati 19 tahun (18), dan mereka meminta izin untuk tercatat. Tapi, undang-undang nomor 16 itu masih mengacu di usia 19 tahun minimal. Di Kota Serang angkanya ada 24 anak,” ungkapnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *