DaerahUtama

Cegah Warga Berkerumun, PJU di Wilayah Kabupaten Serang Dipadamkan

SERANG,jejakbanten.com – Cegah penyebaran virus corona atau Covid-19 semakin meluas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memberlakukan aturan baru, yakni memadamkan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) mulai malam ini.

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa memastikan, PJU di wilayahnya dimatikan mulai pukul 20.00 sampai pukul 05.00 WIB selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kita sudah terapkan PPKM Darurat, itu membatasi mobilitas warga jangan melakukan kegiatan keluar rumah kalau tidak perlu. Nah, kini kami terapkan pemadaman lampu PJU. Dinas Perhubungan (Dishub) kita minta supaya dimatikan,” ujar Pandji, Rabu (14/7/2021).

Dijelaskannya, pemadaman sebagai upaya lanjutan Pemkab Serang untuk memutus penyebaran Covid-19 di mana sekarang terus mengalami peningkatan. “Supaya tidak kerumunan, semua tinggal di rumah,” terangnya.

Wakil Bupati Serang dua periode ini menegaskan, jika masih ada masyarakat yang membandel tetap keluar rumah tidak mengikuti aturan PPKM Darurat, akan diberikan sanksi tegas. Namun, untuk sekarang masih ada toleransi.

“Kami masih berikan toleransi kepada mereka. Ada sanksi, nanti sanksinya kepolisian yang menerapkan sanksi,” tegasnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Teknik Sarana dan Prasarana pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang, M Edi Firdaus Lutfie membeberkan, pemadaman PJU dilakukan dalam rangka PPKM Darurat dan hal tersebut sudah disosialisasikan dengan seluruh pihak kelurahan maupun kecamatan melalui Surat Edaran No 551/0811/Phb-TU/2021 tentang Pemadaman PJU.

“Kita sudah buat surat edaran isinya mematikan PJU seluruh Kabupaten Serang secara bertahap,” ucapnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *