DaerahUtama

Dana Desa Kabupaten Serang 2021 Naik Rp 6,6 Miliar

SERANG,jejakbanten.com – Dana Desa (DD) Kabupaten Serang pada 2021 naik 2,53 persen atau Rp 6.633.127.000. Diketahui pada tahun sebelumnya dialokasikan Rp 261.898.051.000, dengan adanya tambahan tersebut maka total menjadi Rp 268.531.178.000.

“Alhamdulillah ada kenaikan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19,” ungkap Kepala Bidang Administrasi Keuangan dan Aset Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Ahmad Subhan.

Kenaikan disebabkan, ada Peraturan  Menteri Desa nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas dana desa 2021 itu wajib menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang besarannya per bulan Rp  300 ribu selama 12 bulan.

“Penggunaan DD untuk stunting, kemudian prioritasnya lagi untuk peningkatan ekonomi dan sebagainya. Lalu menganggarkan BLT. Bila tidak, sanksinya pemotongan. Tetapi desa juga bisa tidak memberikan slot sepanjang tidak ada keluarga yang memenuhi kriteria sebagai penerima BLT,” ucapnya.

Ia mengatakan, sejauh ini belum ada pencairan DD. “Kami sekarang terus terang saja karena keterlambatan dan sebagainya. Banyak faktor sekali. Desa masih fokus kepada penyusunan APBD Desa yang sampai saat ini saja memang terlambat,” ujarnya.

Hanya saja, DPMD Kabupaten Serang memang punya kebijakan ingin proses penganggaran betul-betul maksimal. Sehingga, proses penyusunan RAB APBD Desa diharapkan secara berjenjang. Di mana melakukan konsultasi ke kecamatan, kecamatan melakukan konsultasi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait supaya DPMD mengetahui proses penganggaran di desa sudah mendekati atau sudah sesuai dengan ketentuan atau belum.

Menurut dia, pelaksanaan tersebut kuncinya di perencanaan. “Bila perencanaannya sudah tidak sesuai, maka pelaksanaannya sudah pasti salah. Kan kita sekarang dalam proses konsultasi. Tadi aja ada tiga kecamatan bawa RABnya dulu ke sini, agar semuanya sejalan,” jelasnya.

Untuk revisi RAB APBD Desa, targetnya secepatnya. “Sebenarnya sudah molor karena sesuai ketentuan 31 Desember. Ya maksimal akhir Februari sudah clear,” terangnya.

Bila proses pencairan, nanti yang menyalurkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Kas Desa (RKD). “Dari KPPN itu di RKUN langsung ke RKD tapi tetap melalui kami (DPMD) kemudian ke DPKAD,” tutupnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *