DaerahUtama

Diatur Perpres, Pemkot Serang Tandatangani Satu Data Indonesia

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menandatangani berita acara penetapan data prioritas untuk tahun 2024 melalui Satu Data Indonesia (SDI).

Sebagai pendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan, berdasarkan instruksi dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kota Serang Ina Linawati mengatakan, satu data Indonesia tersebut didalamnya mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan baik oleh Pemerintah Pusat mau pun Pemerintah Daerah.

Sebagai bahan perencanaan sekaligus evaluasi terintegrasi dengan mempedomani keterbukaan.

“Data prioritas itu sebagai lampiran yang ditandatangani oleh masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Termasuk Bappeda yang merupakan sekretariat satu data untuk Kota Serang, sedangkan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) sebagai wali data,” katanya, Senin 18/12/2023.

Berdasarkan Perpres nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dia menjelaskan, tidak hanya sebatas pemenuhan saja, tetapi bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi perangkat daerah dan masyarakat.

“Jadi, data itu dimasukkan ke sistem informasi Kota Serang dalam angka (Sikondang). Kami juga sudah memegang surat keputusan (SK) tentang tupoksi dari masing-masing,” jelasnya.

Dari data tersebut, dikatakan dia, merupakan data penting atau program yang menjadi prioritas dari hasil pembahasan atau pendataan perangkat daerah, seperti dinas.

Sekaligus sebagai pedoman tata kelola pemerintahan untuk mendukung perencanaan evaluasi dan pengendalian pembangunan.

“Data-data itu untuk mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian mudah diakses dan dibagikan kepada instansi pusat atau pun daerah,” paparnya.

Menurut dia, Bapedda akan memberikan dukungan dan pelayanan teknis, operasional dan adminiatratif kepada forum data-data di tingkat Kota Serang.

“Jadi nanti kami hanya melakukan fasilitasi dan mendorong serta meminta OPD untuk menyediakan data,” tuturnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, seluruh instansi terkait dapat memberikan atau mendapatkan data yang harus dipastikan dan divalidasikan terlebih dahulu.

Sebab, hal itu berpengaruh terhadap program yang akan dijalankan, sesuai dengan data yang didapat.

“Karena, masalah data ini penting bagi kita, terutama dalam membuat program kegiatan. Harus berdasarkan data yang bisa dipertanggung jawabkan, sehingga setiap output yang dijalankan sesuai dan tidak ada yang dirugikan,” ujarnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *